Nasib Tenaga Kontrak, Ini Penjelasan Bupati Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Nasib tenaga kontrak yang ada di Pemerintah Kabupaten Jembrana kian mengkawatirkan sejak dikeluarkannya surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 pada tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II.

Beberapa tenaga kontrak khawatir meraka akan diberhentikan lantara adanya surat menteri tersebut. Sesuai surat mentri, tenaga kontrak masih bisa lanjut bekerja akan tetapi nantinya akan diseleksi melalui pendaftaran ulang dan mengikuti test seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Izin Belum Keluar, Kelompok Warga Babat Hutan Desa Blingbingsari

Saat rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan 1 tahun tahun sidang 2022/2023 menanggapi pemandangan umum dewan terkait nasib pagawai kontrak, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan belum menetapkan kebijakan pasti terkait dengan permasalahan tenaga Non-ASN. Selasa (1/11/2022).

“Saat ini baru proses pendataan Oleh karena itu, pada RAPBD Tahun 2023, masing-masing perangkat daerah masih tetap menganggarkan belanja Jasa Tenaga Non-ASN selama 12 (dua belas) bulan. Itu sesuai dengan Surat Menteri PAN & RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022,” terangnya.

Ketua TP PKK Bali Menyapa dan Berbagi Serta Penyerahan Bansos di Buleleng

Menurutnya, setiap instansi diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

“Di samping itu, juga disampaikan bahwa dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya yang disebut outsourcing,” pungkasnya. Vlo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *