Sat Resnarkoba Polres Bondowoso Kembali Berhasil Bekuk Pengedar Pil Koplo

BONDOWOSO, Persindonesia – Dalam memberantas para pelaku tindak pidana yang berada diwilayah Hukum Polres Bondowoso, khususnya jajaran Polres Bondowoso bekerja keras untuk memberantas para pelaku tersebut.

Seperti yang telah dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso dan tepatnya pada hari Selasa tanggal 02 November 2022 sekira jam 20.00 Wib telah mengamankan seseorang mengaku bernama CY yang saat itu pelaku berada di Rumah Dusun Karang anom Desa Mrawan Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso karena diketahui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum dalam bentuk ecer yang dikemas menggunakan kertas rokok dalam grenjeng isi 9 butir dengan harga Rp. 30. (tiga puluh ribu rupiah) dan seterusnya sesuai kelipatan, dalam peredaran sediaan yang dilakukan tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian sehingga tidak mengetahui manfaat atau kegunaan daripada pil dimaksud termasuk layak tidaknya pil dikonsumsi orang lain atau pembeli.

Seperti yang disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama, SH menerangkan, “Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 Bungkus grenjeng kertas rokok isi 177 (serratus tujuh puluh tujuh) butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) Bungkus rokok Geo mild kretek dan1 (satu) Unit HP merk Xiaomi type Redmi 4x warna Gold, yang diduga ada kaitan dengan peredaran sediaan farmasi tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut, “jelasnya.

“Atas perbuatan pelaku CY kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku lain, demi terwujudnya kabupaten Bondowoso terbebas dari bentuk Norkotika jenis apapun, ” pungkas AKP Bagus Purnama, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *