Persindonesia.com Jembrana – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana akan melakukan pendampingan terhadap produsen arak di Kabupaten Jembrana yang belum mengantongi izin edar
Industri Kecil Menengah (IKM) Jembrana saat ini memproduksi arak. Sebanyak 85 IKM produsen arak tersebar di seluruh kecamatan se-Jembrana. Diskoperindag Kabupaten Jembrana akan terus mendorong IKM untuk melakukan kerjasama dengan koperasi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana I Komang Agus Adinata dikonfirmasi saat dikonfirmasi awak media mengatakan, IKM Jembrana yang memproduksi arak ada sebanyak 85 IKM tersebar di empat desa, namun seluruhnya belum memiliki izin produksi dan izin edar. Minggu (29/1/2023).
“Total 85 IKM yang tersebar di empat desa tersebut, terbanyak ada di Desa Pergung, Kecanatan Mendoyo sebanyak 70 IKM, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya 7 IKM, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana 1 IKM dan Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo 7 IKM,” ungkapnya.
Tanggap Bencana, Polisi Bawean Bersama Forkopimcam Bantu Korban Tanah Longsor
Menurutnya, banyaknya IKM produsen arak, dan tidak ada yang memiliki izin produksi dan izin edar, sehingga harus bekerjasama dengan perusahaan yang memiliki izin edar. Agar tidak melanggar aturan, baik itu hasil produksinya, pihaknya akan melakukan pendampingan untuk melakukan kerjasama dengan koperasi yang sudah dibentuk.
“Koperasi bekerjasama dengan perusahaan yang sudah memiliki izin edar. Kami terus mendorong IKM menjual hasil produksinya melalui koperasi,” ujar Adinata.
Inovatif, Kapolsek Benoa, Minyak Jelantah Disulap Menjadi Lilin dan Sabun
Menurut Adinata, selain proses penjualan hasil produksi melalui koperasi, pihaknya mendampingi setiap IKM agar produksi yang dilakukan sesuai ketentuan sehingga tidak menjadi persoalan dikemudian hari. “Jadi mulai produksi hingga distribusinya tetap dalam pengawasan,” tutupnya. Sur