Persindonesia.com – Jembrana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana turunkan reklame ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan yang sudah berlalu. Penertiban dilakukan di beberapa wilayah di Kabupaten Jembrana, yakni Kecamatan Negara dan Kecamatan Mendoyo, pada Senin (18/9) kemarin.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengatakan penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame. “Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota,” katanya.
Miliki Prospek Cerah, Bupati Tamba Siapkan Bantuan Pendampingan Peternak Madu Kele
Dalam penertiban, pihaknya menemukan sebanyak 32 buah reklame yang melanggar ketentuan. Reklame-reklame tersebut terdiri dari spanduk, baliho, bendera, dan pamflet. “Reklame-reklame yang melanggar ketentuan tersebut di antaranya adalah reklame yang sudah kadaluarsa, rusak, dan salah tempat pemasangan,” jelasnya. Senin (18/9/2023).
Adapun tindak lanjut dari penertiban ini adalah sebanyak 29 buah reklame ucapan hari raya Galungan dan Kuningan diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana. Sementara itu, 3 buah reklame/baliho ucapan hari raya Galungan dan Kuningan dikembalikan ke pemilik reklame.
Semarak Kirab Budaya 1000 Bandeng Desa Tambak Beras Cerme Gresik
“Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa reklame-reklame di Kabupaten Jembrana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Leo Agus Jaya.
Ia mengimbau kepada siapapun yang memasang reklame baik spanduk, baliho dan lain-lain agar menyesuaikan dengan Perda 5 tahun 2007. “Baik itu tentang perijinan, permakluman, tata cara pemasangan maupun zona yang diperkenankan serta estetika dan lainnya, sehingga ada keseimbangan antara aturan dan pemasangan,” pungkasnya. Sur