Pungutan Dana SPI Umum Di Indonesia, Kenapa Cuman Rektor Unud Yang Diborgol?

Bali – Pernyataan tim kuasa hukum Prof. Antara terkait pungutan uang SPI oleh lebih dari 40 universitas negeri di Indonesia memiliki beberapa implikasi.

Pertama, temuan ini menunjukkan bahwa pungutan uang SPI merupakan praktik yang cukup umum di kalangan universitas negeri di Indonesia. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa hanya Prof. Antara yang diadili atas dugaan korupsi terkait pungutan uang SPI.

Kedua, temuan ini juga menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. Jika pungutan uang SPI oleh lebih dari 40 universitas negeri lainnya tidak dianggap sebagai tindak pidana korupsi, maka seharusnya pungutan uang SPI oleh Prof. Antara juga tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Ketiga, temuan ini berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat. Masyarakat akan mempertanyakan mengapa hanya Prof. Antara yang diadili, padahal ada lebih dari 40 rektor universitas negeri lainnya yang melakukan hal yang sama.

Implikasi-implikasi ini tentu perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum. Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang jelas terkait dasar hukum yang digunakan untuk mengadili Prof. Antara. Sementara itu, aparat penegak hukum perlu memeriksa kembali kasus ini secara adil dan transparan.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyikapi temuan ini:

Pemerintah perlu mengeluarkan peraturan yang jelas tentang pungutan uang SPI di universitas negeri. Peraturan ini perlu mengatur tentang dasar hukum, mekanisme pungutan, dan penggunaan dana SPI.
Aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan ulang terhadap kasus Prof. Antara. Pemeriksaan ini perlu dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat luas.
Aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa lebih lanjut 40 rektor universitas negeri lainnya yang juga memungut uang SPI.
Langkah-langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan secara adil dan tidak diskriminatif.

Demikian ngopi bareng bersama tim Kopi Johny : Hotman Faris, Erwin Siregar dan Wayan Puspa Negara, di kedai Kopi Johni jalan Sunset Road, Senin 20/11/2023.

Gs.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *