KLUNGKUNG|PersIndonesia.Com- Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, ASN dilingkungan Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjalani pengecekan berupa Test Urine.
Pelaksanaan test urine tersebut langsung ditinjau Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika didampingi Kepala BNNK Klungkung I Komang Setiawan, Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung I Ketut Suadnyana, Kepala Kesbangpolinmas I Dewa Ketut Sueta Negara
Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika mengatakan dirinya telah melakukan test urine pertama, hal ini sebagai contoh Pemkab Klungkung bebas dari Narkotika. Dengan ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Klungkung bisa menjadi contoh bagi yang lain.
“Kejar, tangkap dan tindak tegas Narkotika,” Ujar Pj. Bupati I Nyoman Jendrika, pada hari Rabu (03/01/2024) di Kantor Dinas Kebudayaan Klungkung.
Ia menegaskan agar seluruh ASN di Kabupaten Klungkung dapat menjadi pelopor dalam memerangi peredaran dan sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan Narkotika dilingkungan yang ada.
“Hal ini sekaligus merupakan upaya berkelanjutan dalam mewujudkan Kabupaten Klungkung bersih dari Narkoba (Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang), khususnya di kalangan ASN”, tegasnya.
Sementara itu Kepala BNNK Klungkung, I Komang Setiawan, menyatakan bahwa tes urin ini sebagai bentuk upaya deteksi dini untuk mengetahui apakah ada di lingkungan ASN yang terindikasi menjadi penyalahgunaan Narkoba. Test urine saat ini menyasar ASN di Dinas Kebudayaan Klungkung.
“Ada sebanyak Lima Puluh Dua (52) ASN yang menjalani tes urine di Dinas Kebudayaan, dan nantinya akan dilanjukan ke Instansi atau OPD lainya dilingkungan Pemkab Klungkung”, tandasnya. (GS)