Persindonesia.com Jembrana – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana mulai melakukan pelipatan surat suara untuk calon legislatif (caleg) pada hari Jumat (5/1/2024). Pelipatan surat suara ini melibatkan 77 orang pekerja yang dimulai dari pukul 07.00 wita.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, pelipatan surat suara ini ditargetkan selama 12 hari untuk keseluruhan surat suara yang berjumlah empat macam, yaitu surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Bali, DPRD Kabupaten Jembrana, dan DPD.
Capres Prabowo Tegaskan Pentingnya Kebebasan Pers dan Ekonomi Pancasila
“Hari ini kita mulai proses pelipatan surat suara untuk DPR RI dengan melibatkan pekerja sebanyak 77 orang. Pelipatan surat suara tersebut ditarget selama 3 hari jadi total dari 4 pemilihan ditarget selama 12 hari. Hari ini baru 3 saja yang datang untuk surat suara DPD belum datang,” terangnya. Jumat (05/2/2024).
Adi Sanjaya menjelaskan, surat suara yang cacat masih bisa diterima jika tidak terlalu parah. Namun, jika surat suara robek maka akan dianggap rusak.
Dituntut Pidana Berlapis, Kejari Badung Penjarakan Mantan Ketua LPD Sangeh
“Kalau tidak terlalu parah terkena cepritan tinda hanya di pinggir saja dan tidak di dalam kota calon legislatif itu bisa diterima, kalau ada yang robek itu kita anggap rusak. Sampai saat ini belum ditemukan surat suara yang rusak,” ujarnya.
Terkait upah untuk pelipatan surat suara, Adi Sanjaya menerangkan, untuk 1 surat suara lipat dan sortir sebesar Rp 200 rupiah. Upah ini berbeda dengan upah pelipatan surat suara capres dan cawapres yang hanya Rp 100 rupiah. “Setelah proses pelipatan, kita akan sortir lagi ikatannya, dan pelipatannya,” jelasnya. Sur