SURABAYA, Persindonesia.com,- Yusuf, pria berusia 26 tahun terpaksa mendekam dalam jeruji besi penjara. Bahkan, warga Kecamatan Kuripan, Probolinggo itu juga kehilangan pekerjaan sebagai sopir.
Sebelum diamankan Polisi, dia menukar 7 buah ban baru dengan ban bekas pakai pada kendaran Truck Tronton, untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
Kejadiannya, pada periode Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan desember 2023. Pelaku Yusuf merupakan sopir PT Karya Mulia Transindo Jalan Kali Kepiting No.159 Kota Surabaya.
Seorang sopir, dia pun mendapatkan tugas untuk melakukan pengiriman barang dari Surabaya menuju Jakarta dengan menggunakan Truck Tronton Hi Wing Box Nopol L -8332- UF.
Namun, pada saat kembali dari Jakarta menuju pulang ke Surabaya, Sopir Yusuf ini berhenti di daerah Tuban tepatnya di tukang tambal Ban.
“Disana, dia kemudian mengganti 7 ban baru dengan ban bekas dan tersangka mendapatkan keuntungan per ban sebesar Rp 1.300.000,” kata Iptu Aman, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Kamis, 11/1/2024.
Setelah mengetahui jika mobil operasional berganti ban. Hal itu ditanyakan oleh pihak PT. Karya Mulia Transindo alamat Jl. Kali Kepiting No.159 Kota Surabaya.
“Baru saja ganti ban kok sudah jelek gini, kenapa ?,” tanya management ke sopir perusahaan itu.
Dirasa berbelit-belit dalam memberikan jawaban, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tambaksari.
Sopir itupun kemudian dijemput untuk dimintai keterangannya di Mapolsek Tambaksari.
“Terbukti bersalah, pelaku kemudian kami tahan,” pungkas Iptu Aman.
Akibat dari kejadian tersebut, PT. Karya Mulia Transindo mengalami kerugian hingga Rp 29.000 000. Atas kasus Penggelapan dalam Jabatan itu, pelaku akan dijerat pasal 374 KUHP. (Red-timsby)