Persindonesia.com Tegal – Kepala Desa Pangkah Topik Ramadhoni, bersama Muspika Kecamatan Pangkah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa warung di wilayahnya pada Jumat (12/1/2024) malam. Sidak ini dilakukan menyusul banyaknya laporan warga terkait dugaan maraknya warung remang-remang atau warung yang kerap menyediakan minuman keras (miras).
Sidak dilakukan dengan cara sampling acak. Ada empat warung yang diperiksa, yaitu Warung Kopi A, Warung Soto B, Warung Bakso C, dan Warung Remang-Remang D.
Dari hasil sidak, hanya Warung Soto B yang tidak ditemukan menjual miras. Sementara itu, tiga warung lainnya kedapatan menjual miras.
Seorang Kurir Narkoba, Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Kapolsek Pangkah AKP Suryani, mengatakan bahwa sidak ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan peredaran miras di wilayahnya.
“Sidak ini dilakukan berdasarkan laporan warga. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap warung-warung yang diduga menjual miras,” ujarnya.
Kepala Desa Pangkah, Topik Ramadhoni, mengimbau kepada para pemilik warung agar menjual sesuai dengan yang dipromosikan.
Hati-Hati, Modus Baru Begal Motor Di Surabaya
“Kalau memang berjualan kopi atau soto, ya sudah itu saja. Tidak perlu ditambah lainnya hingga rela menjual miras,” jelasnya.
Topik juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada pemilik warung yang kedapatan menjual miras. “Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. Karmono