Banyuwangi, Persindonesia.com,- Lelaki berusia 40 tahun yang ‘ngamuk’ dengan aksi merusak perabot rumah tetangganya itu adalah Mujiono, warga kawasan Kampung Lebak, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, 12 Januari 2024 lalu, sekira pukul 15.00 Wib.
Ketika itu Mujiono baru saja pulang dari bekerja, karena dipicu oleh kabar selentingan tentang istrinya yang diduga selingkuh dengan Lukman, tetangganya.
Kabar tentang istrinya berselingkuh dengan lelaki tetangganya itu membuat Mujiono mendidih darahnya. Saat itu juga, lelaki yang diduga ‘nggendak’ atau menyelingkuhi istrinya itu didatangi rumahnya. Tetapi ia sedang tidak berada di rumah, yang ada hanya orang tua Lukman.
Karena lelaki yang ‘digoleki’ Mujiono itu tidak ada di rumahnya, darah Mujiono semakin mendidih lagi. Kemudian beterbanganlah batu-batu itu dilemparkan ke arah rumah Lukman. Bahkan lelaki itu menghunus pisau dan celurit yang dibawa sejak dari rumahnya.
Sementara itu, Kapolsek Sempu AKP Karyadi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa ketika Mujiono tidak menemukan keberadaan lelaki yang diduga menyelingkuhi istrinya itu, ia berteriak – teriak sembari mengancamnya. Saat itu juga sejumlah warga setempat telah melaporkan peristiwa tersebut. Kemudian, petugas mendatangi TKP lalu berhasil meringkus pelaku sekaligus mengamankan sejumlah senjata tajam dari tangan pelaku. Seperti pisau, celurit, batu dan serpihan kaca.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Tapi, kami berhasil mengamankan pelaku beserta senjata tajamnya,” ucap kapolsek Sempu itu.
Ucapnya lagi, atas perbuatannya itu, kini Mujiono terancam Pasal 2 ayat [ 1 ] UU Darurat dan pasal 406 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun pidana penjara. Sedangkan untuk kasus perusakannya, diancam hukuman 2,5 tahun penjara.
“Sedangkan untuk kasus senjata tajam, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas Karyadi menjelaskan. (red-zahra)