Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Jembrana Lantik 898 Pengawas TPS

Persindonesia.com Jembrana – Menjelang Pemilu 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, melantik 898 pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada hari Senin (22/1). Pelantikan ini dilakukan di masing-masing kecamatan di Kabupaten Jembrana.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Made Widiastrana, mengatakan bahwa pengawas TPS memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan di TPS. Mereka juga bertugas untuk memastikan hak pemilih dapat diterima, baik sebelum, saat, maupun setelah proses pungut dan hitung suara di TPS.

Oknum Pegawai Kontrak Satpol PP Jembrana Diamankan Diduga Bawa Sabu

“Tugas dan tanggung jawab pengawas TPS yakni memastikan hak pemilih itu baik sebelum pungut hitung bisa diterim seperti surat pemberitahuan memilih termasuk saat pungut hitung di TPS hingga pergeseran surat suara dsn rekap suara tersebut. Mengawasi, mencegah sekaligus melakukan pelaporan,” terangnya.

Widiastra juga menekankan agar pengawas TPS bersikap netral dan tidak merupakan pengurus atau anggota partai politik tertentu. “Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka Bawaslu akan menghentikan dan mengganti yang bersangkutan dari jabatannya sebagai pengawas TPS,” ucapnya.

Patroli Gabungan Berhasil Amankan Pemakai Kenalpot Brong dan Narkoba

Berdasarkan data Bawaslu Kabupaten Jembrana, jumlah pengawas TPS yang dilantik tersebar di 5 kecamatan dan 51 desa/kelurahan di Kabupaten Jembrana. Jumlah pengawas TPS per kecamatan diantaranya, Kecamatan Negara: 252, Kecamatan Melaya: 169, Kecamatan Pekutatan: 89, Kecamatan Jembrana: 178, Kecamatan Mendoyo: 210. Dengan demikian, setiap TPS di Kabupaten Jembrana akan memiliki satu pengawas TPS. Sur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *