Tahun Anggaran 2023 Berlalu, Tambahan 50% Tunjangan Profesi Guru 2023 Belum Cair

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Tahun Anggaran 2023 telah berlalu, Pemerintah Daerah (Pemda) masih meninggalkan problem bagi aparatur sipil negara (ASN) guru di Bondowoso. Belakangan terungkap insentif tambahan sebesar 50 persen untuk tunjangan hari raya (THR) mereka sampai sekarang 25 Januari 2024 belum cair.

Berbeda dengan ASN pendidik di sejumah kabupaten/kota lain di Jatim yang sudah menikmatinya. Seperti dilansir dari kemenkeu.go.id , 29 Maret 2023, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan penambahan pembayaran THR dan gaji ke-13 Tahun Anggaran 2023, khusus untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru yang diterima dalam satu bulan.

Kepada Redaksi, pendidik Kecamatan Tamanan, Maesan, Pakem dan Kota, yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan,”fakta riil terkait ribuan guru di Bumi Ki Ronggo belum mendapat THR 50 persen seperti yang dijanjikan pemerintah, padahal seharusnya sesuaiy petunjuk Kementerian Keuangan, dibayarkan mulai H-10 atau dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri 2023”.

Juga berdedar issue pemberi harapan palsu (PHP) dikalangan guru dan Kepala Sekolah, bahwa THR guru 2023 lalu akan segera dibayarkan sebelum pemilu 2024. Kabar tersebut dinyakini kebenarannya oleh kalangan pendidik, karena informasi tersebut dinyakini berasal dari oknum pejabat penting.

Konfirmasi kepada Pj. Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto dan Pj. Sekda, Haeriya Yuliati, terkait belum cairnya THR Guru 2023, dengan kompak meminta redaksi untuk menanyakan kepada Kepala OPD terkait. “Sebaiknya itu ditanyakan kepada OPD terkait, karena menyangkut hal-hal teknis. Bupati hanya soal kebijakan”.

Terkait adanya issue, THR 2023 akan dibayar sebelum pemilu 2024, baik Pj. Bupati dan Pj. Sekda juga kompak membantah. “Siapa yang janji sebelum pemilu. Apa ada bukti bahwa ada pernyataan seperti itu”.
Konfirmasi kepada ketua Komisi 4 DPRD Bondowoso, Kukuh Rahardjo, sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan sekaligus dalam fungsi pengawasan kebijakan daerah, mengaku tidak tahu karena belum ada laporan. “Yg mana itu ya? Nanti kita lihat di LPP APBD nya, saya belum dapat laporan. Eksekutornya eksekutif. Apa yang disetujui di APBD juga tidak semua dicairkan dengan berbagai alasan. Coba konfirmasikan ke dinas, cair atau tidak”.

Aktivis Ageng Yuli Saputra, menyayangkan tidak cairnya Hak guru, berupa tunjangan hari raya 2023, 50 % dari gaji pokok sebagai tambahan penghasilan profesi guru. Menurutnya, Pj. Bupati dan Pj. Sekda Bondowoso, tidak memberikan konfirmasi terkait substansi tidak terbayarnya THR guru Tahun Anggaran 2023, terkesan menghindar dan melimpahkan kepada Kepala OPD terkait yang sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menjawab kebijakan keuangan daerah.

“Kebijakan realisasi anggaran untuk tambahan penghasilan guru tahun anggaran 2023, bukan ranahnya kepala OPD dalam menjelaskan. Tetapi seharusnya Pj. Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)”, jelas Ageng.

Terkait dengan adanya issue liar dikalangan tenaga pendidikan di Bondowoso, menurut Ageng juga menjadi kesalahan Pemda sendiri, karena Pemda tidak dapat memberikan penjelasan secara transparan alasan tidak cairnya THR guru 2023. Bahkan terkesan menghindar memberikan konfirmasi, hanya melimpahkan kepada Kepala OPD terkait.

“Saya juga menyayangkan pernyataan Ketua Komisi 4,Kukuh Rahardjo, yang mengaku tidak tahu terkait tidak terbayarnya THR guru 2023, karena masih menunggu laporan. Perlu dipertanyakan kinerja Komisi 4, karena pasif dalam memperjuangkan hak-hak guru dan hanya menunggu laporan”.

“Pertanyaan selanjutnya adalah, dialihkan kemana anggaran hak THR guru 2023 yang tidak terbayarkan tersebut. Apakah pengalihan anggaran tersebut melalui mekanisme anggaran sesuai ketentuan perundangan dan mendapatkan persetujuan DPRD, mengingat ketua Komisi 4 mengaku tidak tahu menahu terkait tidak cairnya THR Guru”, pungkas Ageng.

(Nusul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *