Persindonesia.com Jembrana – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, Bali, mengawali tes urine narkotika sebagai syarat wajib untuk memperpanjang kontrak pegawai kontrak. Tes urine diikuti oleh 172 pegawai kontrak yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP Pemkab Jembrana.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba turut hadir dalam kegiatan tes urine tersebut dan juga mengikuti tes urine. Hasil tes urine Bupati Tamba dinyatakan negatif.
Bupati Tamba mengatakan, tes urine ini merupakan komitmen Pemkab Jembrana untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. “Ini merupakan komitmen kita yang dimulai dari Satpol PP lantaran Satpol PP merupakan satuan penegak perda dan selalu ada di lapangan. Hari ini kita buktikan, tes urine dimulai dari Satpol PP. Saya juga ikut tes urine. Ini sebagai contoh kepada teman-teman yang lain,” terangnya. Senin (29/1/2024).
Bantu evakuasi Rumah Warga Roboh di Kecamatan Melaya
Tamba menegaskan, pegawai kontrak yang kedapatan menggunakan narkotika akan langsung diberhentikan. “Kalau ada pegawai kontrak kedapatan menggunakan narkoba langsung dipotong tidak ada cerita itu. Kalau PNS kedapatan menggunakan narkoba itu ada aturannya banyak proses dilakukan,” jelasnya.
Tamba juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Jembrana untuk tidak menggunakan narkotika. “Narkoba sangat merugikan kita, kita dimiskinkan oleh narkoba, selain itu mempengaruhi kesehatan dan terakhir ujung-ujungnya kita di penjara,” ucapnya.
Semetara Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan, tes urine tahap pertama ini hanya diikuti oleh pegawai kontrak. “Kita mengutamakan terlebih dahulu pegawai kontrak, karena dikejar bulan kontrak mereka segera habis dan harus ditandatangani,” ujarnya.
Pj. Gubernur Mahendra Jaya Dukung Program Perhutanan Sosial KLHK RI
Menurut Leo, syarat tes urine ini nantinya akan digunakan untuk memperpanjang kontrak pegawai kontrak. “Kalau memang ada pegawai kontrak yang positif menggunakan narkoba, surat perpanjangan kontrak tidak akan ditandatangani. Suratnya tidak akan kita tandatangani dan juga yang bersangkutan kita serahkan ke pihak berwajib untuk diproses,” ungkapnya.
Leo menambahkan, tes urine ini dilakukan bekerjasama dengan RSU Negara. Pegawai kontrak yang mengikuti tes urine dikenakan biaya Rp173.900. “Untuk kedepannya tes urine akan menjadi syarat wajib untuk melamar sebagai tenaga kontrak disini,” ucapnya. Sur