BONDOWOSO, Persindonesia.com – Monitoring Center of Pervention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kabupaten Bondowoso tahun 2023, turun dari 94 ke 87 Point, salah satu penyebab adalah carut-marutnya penataan ASN yang berujung rekomendasi pengembalian 220 ASN pada posisi semula.
Selain MCP, KPK juga merilis hasil survei penilaian integritas (SPI) tahun 2023. Hasilnya, Pemkab Bondowoso dengan integritas rawan (zona kuning) di Jawa Timur dengan indeks 71.34 atau peringkat 37 dari 38 Kabupaten/kota se Provinsi Jatim.
Dalam survei tersebut, setidaknya ada tujuh faktor yang dipertimbangkan dalam penilaiannya, yaitu meliputi pengadaan barang dan jasa, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, transparansi, perdagangan pengaruh, pengelolaan sumber daya manusia, dan sosialisasi antikorupsi.
Survei Penilaian Integritas (SPI) bertujuan untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur keberhasilan dampak yang diciptakan dari beragam upaya pemberantasan serta pencegahan korupsi di masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah,” demikian disampaikan oleh aktivis Bondowoso Ageng Yuli Saputra, Kamis (01/02/2024).
Setelah melakukan survei tersebut, KPK merilis hasilnya untuk kategori Kabupaten/kota se-provinsi Jawa Timur, Pemkab Bondowoso keluar sebagai pemerintahan dengan integritas terendah kedua se-Jatim atau satu tingkat diatas Kabupaten Bangkalan dengan indeks 66,37. Semakin tinggi indeks yang raih oleh kementerian lembaga maupun pemerintah daerah, maka semakin kecil risiko korupsi dan penanganannya semakin baik, jelas Ageng.
Dari hasil survei KPK memberikan penilaian terhadap resiko korupsi di Pemkab Bondowoso, sebagai berikut : Resiko suap/gratifikasi 24%, resiko trading influence 33%. Trading influence didefinisikan sebagai janji, penawaran atau pemberian kepada pejabat publik atau orang lain siapa pun, secara tidak langsung atau langsung, untuk menyalahgunakan pengaruhnya demi memperoleh manfaat yang tidak semestinya, jelasnya.
Selanjutnya Ageng menjelaskan, resiko pengelolaan pengadaan barang dan jasa 34%, resiko penyalahgunaan fasilitas kantor 55%, resiko nepotisme dalam pengelolaan SDM 33%, resiko jual/beli jabatan 22%. Resiko jual/beli jabatan, sudah terindikasi dengan sangat jelas terjadi di Pemkab Bondowoso, dengan terjadinya carut-marut mutasi ASN, dan dibuktikan dengan rekomendasi KASN untuk mengembalikan 220 ASN pada posisi sebelumnya.
Terakhir, lanjut Ageng, resiko penyalahgunaan perjalanan dinas 23%. Persoalan klasik dari tahun ke tahun seperti penyimpangan biaya perjalanan dinas aparat pemerintah. Mengutip catatan BPK, modus penyimpangan antara lain menitipkan surat perintah perjalanan dinas. Tindakan manipulatif dan pemalsuan dokumen perjalanan. Semestinya temuan BPK seperti itu langsung diteruskan ke proses hukum. Para pelakunya seharusnya diajukan ke pengadilan untuk menimbulkan efek jera bagi aparat pemerintah lainnya.
Konfirmasi kepada Pj. Sekda Bondowoso, Haeriah Juliati, via Whatsapp, sampai berita ini di terbitkan, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan konfirmasinya terkait hasil survei penilaian integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023.
(Nusul/Saiful)