Modus Gandakan Uang, Korban Ditipu Puluhan Juta di Jembrana 

Persindonesia.com Jembrana – Seorang wanita di Jembrana, Bali, menjadi korban penipuan dengan modus ritual mendatangkan uang gaib. Korban dijanjikan uang miliaran rupiah, namun hanya menerima koper berisi kain kuning dan pasir putih.

Polres Jembrana berhasil menangkap 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri yang mengaku bisa gandakan uang yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp. 59 juta rupiah. Adapun pelaku tersebut berinisial AI laki-laki 33 tahun asal Banyuwangi dan MI seorang Perempuan 40 tahun asal Banyuwangi. Sedangkan korban berinisial IKC berasal dari Kecamatan Melaya.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus ini berawal dari korban yang mengalami kesulitan keuangan dan memiliki banyak hutang. Korban kemudian menceritakan masalahnya kepada kakak iparnya, IKC, yang kemudian mengenalkan korban dengan AL, seorang temannya yang diklaim memiliki kemampuan mendatangkan uang gaib.

Kerap Kehilangan Motor, Ratusan Ojol Surabaya Geruduk Apartemen Puncak Kertajaya

“AL kemudian mengantarkan korban dan IKC ke rumah AI di Banyuwangi untuk bertemu dengan MI, istri AI yang disebut-sebut sebagai orang yang memiliki kemampuan mendatangkan uang gaib,” terangnya. Sabtu (16/3/2023)

Di rumah AI, lanjut Tri, korban diiming-imingi uang miliaran rupiah dengan ritual khusus. Korban kemudian diminta membeli dua koper untuk menampung uang gaib tersebut. Korban juga diajak melakukan ritual di Hutan Alas Purwo dan di sebuah kamar suci di rumah AI dan MI.

“Setelah ritual, AI meminta uang kepada korban untuk membeli sarana sesajen untuk ritual selanjutnya. Korban kemudian mentransfer total Rp 59 juta ke rekening BRI atas nama MI,” ungkapnya.

Buru Sampai Luar Bali, Pencuri N-Max dan Vario Berhasil Ditangkap Tim Kurawa

Tri menuturkan, korban yang curiga kemudian membuka koper yang dijanjikan berisi uang gaib. Namun, alangkah kagetnya korban ketika mendapati koper tersebut hanya berisi kain kuning dan pasir putih. “Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polres Jembrana. Polisi kemudian menangkap AI dan MI,” jelasnya.

Lebih jelasnya Tri mengatakan, pelaku mengaku sebagai orang yang memiliki kemampuan mendatangkan uang gaib dan meminta uang kepada korban untuk membeli keperluan ritual.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming uang gaib. Jangan mudah percaya terhadap iming-iming uang gaib. Cari tahu kebenarannya terlebih dahulu sebelum percaya terhadap sesuatu. Lakukan riset dan pelajari modus-modus penipuan yang sering terjadi. Laporkan ke pihak berwajib jika merasa menjadi korban penipuan,” ucapnya.

Curi Speedometer Truk Sedang Parkir di Jembrana, 3 Pria Asal Surabaya Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, imbuh Tri, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan, ancaman hukuman. Ancaman penjara maksimal 4 tahun. Sur/Id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *