Astaga! Tak Hanya di Jembrana, Mang Boy Juga Curi Sapi di Tabanan

Persindonesia.com Jembrana – Setelah mencuri 8 ekor sapi di tiga lokasi di Kabupaten Jembrana, tersangka bernama I Komang Adi Saputra alias Mang Boy 23 tahun asal Banjar Sawe,Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Jembrana Bali, setelah kembali diinterogasi Satreskrim Polres Jembrana, tersangka mengaku juga pernah mencuri sapi di Kabupaten Tabanan di 2 TKP sebanyak 7 ekor.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih mengatakan, penyelidikan kasus pencurian sapi oleh tersangka Adi masih terus dikembangkan. “Dari pengakuan tersangka, ia mengaku tidak hanya di Jembrana saja pernah mencuri, akan tetapi pernah mencuri di Kabupaten Tabanan,” terangnya. Jumat (16/5/2024).

Tanpa Alasan Jelas, 1 Calon PPK Tak Hadir Dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah di Jembrana

Tersangka mengaku, lanjut Arya, pernah mencuri di Kabupaten Tabanan di 2 lokasi dengan total sebanyak 7 ekor sapi. “Itu baru pengakuan sementara ada 2 TKP di Tabanan. Dari Pihak Polres Tabanan juga sudah datang kesini untuk melakukan interogasi kepada tersangka. Tidak menutup kemungkinan tersangka juga dikenai proses hukum yang sama di Polres Tabanan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, perbuatan tersangka muncul saat mencuri sapi di Desa Pekutatan pada tanggal 5 April 2024 sebanyak 3 ekor. Selanjutnya tersangka kembali mencuri sapi pada tanggal 28 April 2024 sebanyak 2 ekor di Desa Gumbrih dan kemudian pada tanggal 6 Februari 2024 mencuri sapi sebanyak 3 ekor di Desa Dauhwaru. Jadi total tersangka mencuri sapi sebanyak 8 ekor.

Menhan Prabowo Bicara di Qatar Economic Forum, Bahas Pembangunan Negara

Dari 8 ekor sapi hasil curian tersebut, semua sudah dijual ke Pasar Beringkit Badung dan uangnya dalam pengakuan tersangka untuk bermain judi sabung ayam (tajen). Tersangka berhasil diamankan Polisi pada tanggal 29 April 2024 sekira pukul 01.00 Wita bertempat di rumahnya Banjar Sawe, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 keroncongan, 1 unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, uang tunai Rp 3 juta dan STNK kendaraan. Tersangka mengaku menjual sapi tersebut dengan harga bervariasi, Rp 6,5 juta sampai Rp 8 juta per ekor. Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 1 Yo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara. Dar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *