Persindonesia.com Jembrana – Ngaku liburan di Bali seorang pria mengendarai kendaraan Mitsubishi Xpander dengan nomor polisi L 1165 K diamankan Polres Jembrana di Pos Pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk. Polisi mengamankan Hepy Hardianto Purba 38 tahun asal Balikpapan diduga membeli mobil finance tanpa dilengkapi BPKB pada hari Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 wita.
Tersangka Hepy mengaku membeli mobil tersebut atas atas saran kakak tirinya bernama Dwie Sulistyamto Azis Purbochahyono 48 tahun alias Wiwid yang berhasil ditangkap di Karanganyar oleh petugas kepolisian
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kapolsek Gilimanuk Kompol I Komang Muliyadi saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana, mengatakan, saat diamankan tersangka mengaku liburan ke Bali. Saat mau nyebrang ke Jawa petugas di Pos pemeriksaan memeriksa surat-surat kendaraan da melihat ada kejanggalan.
Tersangka Selundupkan 42 Ekor Penyu Atas Suruhan Perempuan di Jembrana
“Saat disinari senter, terlihat goresan seperti penghapusan tulisan atau data pada STNK yang kemudian dicetak kembali. “Kemungkinan STNK asli namun tulisannya dihapus lalu ditimpa dengan tulisan nomor plat yang dipalsukan. Ini terungkap berkat kejelian petugas kami. Tersangka juga mengakui bahwa mobil tersebut dibeli seharga Rp 95 juta rupiah tanpa BPKB sedangkan harga pasaran kisaran Rp 200 juta rupiah,” terangnya. Rabu (5/6/2024)
Untuk memastikan, petugas juga memeriksa fisik kendaraan dan nomor polisi melalui E-Tilang, muncul data NOKA dan NOSIN yang berbeda. “Tersangka Hepy mengakui bahwa kendaraan yang dibelinya tersebut merupakan kendaraan finance yang dibeli melalui bantuan kakak tirinya Wiwid. Plat kendaraan ternyata aslinya Z 1986 VF dari Tasikmalaya dengan pemilik bernama Agus Diana Guenawan,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka Hepy, mobil tersebut dibeli atas rujukan tersangka Dwie. Mobil tersebut juga dikatakan aman oleh Dwei. “Padahal kendaraan itu masih jaminan fidusial. Kemudian dari pihak leasing juga diketahui sudah membuat laporan polisi adalah debitur yang pertama kali mengajukan kredit mobil tersebut,” ujarnya.
Sempat Ceburkan Diri ke Sungai, Pemudi Linglung Akhirnya Bertemu Keluarga
Menurut pengakuan tersangka Hepy, dia membeli mobil tersebut di media sosial (facebook). Tidak diketahui, ternyata mobil tersebut masih proses kredit dan baru bayar 8 kali. “Saat membeli, tersangka Hepy melakukan transaksi di pinggir jalan dengan cara membayar secara cash. Dia mengaku tidak mengetahui penjual mobil tersebut. Apakah penjual debitur dan lainya yang bersangkutan tidak tahu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, imbuh Endang, tersangka Hepy dikenai pasal 480 Ayat (1) KUHP, sedangkan tersangka Dwie dikenai pasal 480 KUHP jo Pasal 55 Ayat (2) atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP. “Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Jembrana agar membeli kendaraan yang yang lengkap sesuai aturan, agar tidak seperti yang dialami tersangka Hepy dan Dwei,” pungkasnya. Dar