Persindonesia.com Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus penipuan online berkedok akun Instagram toko handphone palsu. Sebanyak 5 orang tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan di Bali dan Sulawesi Selatan.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan membuat akun Instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko handphone asli. Kemudian, mereka membuat postingan penjualan dan promo dengan harga murah untuk menarik calon korban. Para korban kemudian melakukan transfer pembayaran ke rekening yang diberikan oleh tersangka. Setelah menerima uang, para tersangka tidak pernah mengirimkan barang yang dibeli.
Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Chandra bersama Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban yang melihat iklan penjualan iPhone 12 Pro Max dengan harga murah di akun Instagram @taraphone_store. “Korban kemudian melakukan transfer pembayaran dan tidak menerima barang yang dibeli. Setelah mengetahui bahwa akun tersebut palsu, korban melapor ke pihak kepolisian,” terangnya. Selasa (11/6/2024)
Tiba di Yordania, Menhan Prabowo Bertemu Raja Abdullah II
Berdasarkan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan 1 orang tersangka di Bali pada tanggal 31 Mei 2024. Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa dia diminta oleh seseorang berinisial P untuk membuat rekening bank atas nama toko handphone untuk digunakan dalam penipuan online. “Tersangka mengaku sudah beberapa kali membuatkan rekening untuk P dan mendapatkan keuntungan Rp1.000.000 per minggu,” ungkapnya
Berdasarkan informasi dari tersangka, lanjut Dian, petugas kemudian melakukan penyelidikan di Sulawesi Selatan dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya pada tanggal 8 Juni 2024. “Dari hasil interogasi, diketahui bahwa P merupakan bos dari kelompok penipuan online di Sidrap dan barang bukti dari tindak pidana tersebut disimpan di sebuah rumah kayu di Perkebunan Desa Sererang, Sidrap,” jelasnya
Lebih jelasnya Dian megatakan dari hasil penggerebekan dirumah tersangka, pihaknya berhasil berhasil menyita 23 buku tabungan, 14 kartu NPWP, 10 KTP, 2 SIM, 39 kartu ATM, 2 token BNI, 18 HP, dan uang tunai Rp25.000.000.
Paman Meninggal Jatuh dari Pohon Saat Selamatkan Keponakan yang Hendak Bunuh Diri
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 55 KUHP,” pungkasnya. Kr