Bangli-PersIndonesia.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli secara resmi melakukan penghentian penuntutan perkara atas tindakan pidana penadahan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor (sesuai dalam Pasal 480 KUHP) berdasarkan Restorative Justice (RJ) sekaligus menyerahkan SKP2 betempat di Rumah RJ Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Senin (8/7/24).
Hadir dalam penyerarahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) Kepala Kejari Bangli, Era Indah Soraya, Kasi Pidum Kejari Bangli, Anak Agung Suarja Teja Buana, Jajaran Kejari Bangli, Polres Bangli, Kades Desa Bunutin, pelaku dan korban serta pihak keluarga.
Baca Juga : Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Penipuan Dengan Modus Data Pelamar Kerja Untuk Pinjol
Kepala Kejari Bangli, Era Indah Soraya mengatakan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restorative (RJ) dilakukan setelah expose perkara diterima dan disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dengan mempertimbangkan beberapa aspek yang menjadi alasan penghentian penuntutan perkara.
Berdasarkan perkara ini berapa aspek yang menjadi pertimbangan yakni, antara korban dan pelaku telah terjadi kesepakatan untuk berdamai, kerugian secara materiil dibawah Rp 2.500.000, dan pelaku bersedia mengembalikan keadaan semula.
“Maka dengan persetujuan Kejagung dan aspek tersebut pihaknya melakukan mediasi RJ ini”, ujar Kepala Kejari Bangli.

Pihaknya menegaskan dengan adanya 2 Rumah RJ di Kabupaten Bangli yaitu pertama di Desa Penglipuran dan Kedua di Desa Bunutin ini, Kejari Bangli telah berhasil menuntaskan 4 perkara melalui RJ.
Dimana dalam pelaksanaanya Kejari Bangli juga selalu bersinergi dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bangli dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum (Pidum).
“Semoga apa yang sudah kita laksanakan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat Bangli dalam tercapainya harmonisasi penegakan hukum”, ungkap Indah Soraya.
Baca Juga : Ditabrak Truk, Pohon Mahoni Roboh Timpa Mobil Kalaksa BPBD Jembrana di Pohsanten
Sementara itu salah satu keluarga tersangka asal Sumba menyampaikan apresiasi untuk Kejari Bangli yang telah dapat memediasi perkara ini melalui penghentian penuntutan perkara melalui RJ. Dan juga korban serta keluarga yang telah memaafkan sehingga proses ini terlaksana.
Dimana ini tentunya menghapus anggapan kami selaku masyarakat kecil yang selama ini berfikir bahwa penegakan hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah tidak begitu adanya.
“Semua ini jadi pelajaran kami kedepan untuk lebih berhati-hati dalam berbuat agar tidak melanggar hukum dan ketentuan yang ada”, ujar Aryanto.
Diketahui perkara ini berawal pada Minggu (21/4/24) tersangka SPB yang bekerja di salah satu proyek di Denpasar ditawarkan untuk mengadai sepeda motor Honda Supra seharga 700 Ribu Rupiah oleh Yanto buruh proyek di Bangli.
Karena ada hubungan teman baik dan karena kasihan mendengar keluhan Yanto tersangka akhirnya mengadai motor itu sesuai kesepakatan yang ada meskipun kendaraan tersebut tanpa surat-surat (STNK dan BPKB) dan status kepemilikannya.
Hingga akhirnya berujung tersangka SPB dilaporkan oleh pemilik kendaraan A. Kholik yang telah merasa kehilangan kendaraannya kepada pihak Kepolisian. Dan kemudian pihak Kepoisian berhasil mengamankan tersangka dengan sangkaan Pasal 480 KUHP.