Polrestabes Surabaya, Berhasil Ringkus Residivis Kasus Yang Sama

Surabaya, Persindonesia.com,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus narkotika di Jl. Banyu Urip Wetan Tengah Gg I Surabaya, yang terletak di samping rumah Jl. Girilaya Surabaya. Pada hari Jumat, 21 Juni 2024, sekira pukul 23.00 WIB.

Diketahui tersangkanya seorang pria berusia 35 tahun berinisial M Bin M (alm), dengan pekerjaan sebagai tukang AC, ditemukan memiliki sejumlah barang bukti terkait kasus narkotika.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan bahwa tersangka berasal dari Sampang Madura dan berdomisili di Surabaya, merupakan residivis dalam perkara narkotika pada tahun 2020.

“Penangkapan tersebut pada hari Rabu, 10/07/2024, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu kantong plastik berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat netto ± 0,136 gram, uang sebesar Rp 300.000,- hasil penjualan sabu, serta 14 kantong plastik berisikan kristal putih dengan total berat ± 2,329 gram.” jelas Suria Miftah

Barang bukti juga ditemukan satu unit handphone Oppo A31 warna merah dan dua skrop terbuat dari sedotan sebagai sarananya.

Dalam keterangannya, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari R (DPO) pada 15 Juni 2024 di Jl. Manukan Kulon Surabaya dengan harga Rp 5.000.000,- untuk 5 gram sabu.

Tersangka berniat untuk dijual kembali, sabu tersebut dengan keuntungan yang diharapkan mencapai Rp 1.200.000/gramnya

Pendalaman lebih lanjut, tindakan yang dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Petugas penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkotika dilingkup Surabaya pada khususnya. (Red-sam/timsby)⁷¹⁴

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *