Persindonesia.com Jembrana – Menjelang Pilkada 2024 di Kabupaten Jembrana, KPU Jembrana menemukan 3.652 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) setelah melakukan Coklit terhadap 246.088 pemilih. Dari jumlah tersebut, 2.720 pemilih TMS karena pindah TPS atau TPS tidak sesuai.
Saat dikonfirmasi Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, menjelaskan bahwa ribuan pemilih TMS ini bukan karena meninggal dunia, melainkan karena pindah domisili, pensiunan TNI/Polri, dan perpindahan TPS. Hal ini dilakukan untuk memudahkan akses pemilih ke TPS terdekat.
Koster Akui Ajukan Paket Kembang-Ipat ke DPP PDI Pusat
“Ada 3.652 pemilih yang TMS, 596 di antaranya meninggal, 5 orang data ganda, 312 pindah domisili, 19 pensiunan TNI/Polri, dan terbanyak 2.720 pemilih pindah TPS,” terangnya saat menggelar media gathering di Mendoyo, Jembrana, Sabtu (13/7/2024).
KPU Jembrana masih melakukan verifikasi dan pendalaman data untuk memastikan keabsahan temuan ini. Setelah selesai, KPU akan menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat TPS hingga kecamatan. DPHP ini akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada tanggal 22 September 2024, untuk Pilkada serentak 27 November mendatang. Dar