Tok! 3 Eks Pengurus LPD Kedewatan Dituntut Pidana Berbeda, Ini Sebabnya

Gianyar,PesIndonesia.Com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Gianyar menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa mantan (eks) pengurus LPD Desa Adat Kedewatan Ubud bertempat di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dalam sidang yang berlangsung, Jumat (19/7/24) Penutut Umum, yakni; Destiyan Rama Deo Nanta, S. H., I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H., Fauzi Wibowo Aryotomo, S.H., I Nyoman Arya Wira Temaja, S.H., menyatakan 3 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga : Pemprov Bali Ingatkan Perda Larangan Menaikkan Layangan di Sekitar Bandara

Dimana 3 terdakwa, yakni I Wayan Mendrawan, I Made Daging Palguna dan Nyoman Ribek Adi Putra atas perbuatannya telah merugikan Keuangan Negara – Keuangan LPD Desa Adat Kedewatan senilai Rp 10 Miliar lebih.

“Para terdakwa dituntut Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum”, ujar Destiyan Rama Deo Nanta.

Terkait tuntutan pidana terhadap 3 terdakwa diputuskan berbeda-beda. Untuk I Wayan Mendrawan (eks ketua LPD) di pidana penjara 8 tahun dan denda0j Rp 500 Juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 1 Milyar. Dan apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 4 Tahun penjara.

Selanjutnya terdakwa I Made Daging Palguna (selaku Sekretaris LPD) dipidana penjara selama 7 tahun 6 Bulan dan denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp 2 Miliar lebih. Apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 3 Tahun 9 Bulan penjara.

Kemudian terdakwa I Nyoman Ribek Adi Putra (selaku Bendahara LPD) dipidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 Bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp 6 Miliar lebih. Apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 4 Tahun 6 Bulan penjara.

“Tuntutan pidana yang diberikan berbeda, karena peran masing-masing terdakwa berbeda dan kerugian yang ditimbulkan juga berbeda”, terangnya.

Disatu sisi, atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, masing-masing terdakwa dan Penasehat Hukumnya mengajukan Pembelaan/Pledoi.

“Dan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 30 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar”, imbuhnya.

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Penyaringan, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro menegaskan tuntutan pidana tersebut terdiri dari pidana pokok, denda dan uang pengganti yang menjadi hukuman penjeraan bagi pelaku korupsi.

Hal ini membuktikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar berkomitmen tidak tebang pilih dalam penegakan hukum bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun tindak pidana lainnya.

“Kejari Gianyar akan terus berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum tidak tumpul keatas dan tajam ke bawah, serta akan terus melakukan penegakan hukum yang humanis”, tandasnya. (DG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *