Bupati Tamba Buka Suara Soal Pengunduran Diri Wabup Ipat

Bupati Tamba Nilai Surat Pengunduran Diri Wabup Ipat yang Beredar Tidak Resmi

Persindonesia.com Jembrana – Pernyataan tertulis I Gede Ngurah Patrian Krisna (Ipat) mengenai pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Bupati Jembrana beberapa hari lalu mendapatkan respon langsung dari Bupati Jembrana, I Nengah Tamba.

Dalam jumpa persnya Bupati Tamba didampingi Asisten I, Kabag Hukum dan Sekwan DPRD Jembrana menyatakan, sampai saat ini surat pengunduran diri secara resmi belum masuk ke Pemda Jembrana  

“Sebagai Bupati Jembrana, saya ingin mengklarifikasi bahwa surat pengunduran diri pak Ipat yang beredar belum kami terima secara fisik di Pemda. Saya hanya mendengar dan melihat berita mengenai pengunduran diri tersebut, dan sampai hari ini, surat itu belum masuk ke Pemda,” ujarnya. Jumat (02/8/2024).

Terkait kemungkinan adanya pengganti jika Wakil Bupati mengundurkan diri, Tamba menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika masa jabatan tersisa lebih dari satu tahun dan delapan belas bulan, UU mewajibkan adanya pengganti. Ia juga memberikan contoh perbandingan dengan surat pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu yang dinilai lebih lengkap dengan kop surat dan stempel kabupaten.

Kasus Pencabulan Diduga Seorang Kyai di Gresik Dikawal Oleh GenPatra

“Saya ingin ada ketegasan mengenai hal ini. Jika surat pengunduran diri pak Ipat memang benar, mohon untuk diperbaiki dan diproses sesuai aturan. Pemkab Jembrana memiliki marwah dan taksu yang harus dihargai, itu penghargaan secara kepastian hukum dan etika,” ujarnya.

Ia mengaku akan merapatkan permasalahan tersebut terlebih dahulu, dirinya juga akan mendiskusikan hal tersebut ke kementerian dalam negeri melalui Asisten I, Kabag Hukum dan Sekwan DPRD Jembrana. “Permasalahan ini segera bisa diatasi, karena ini menyangkut anggaran, keuangan dan menyangkut tugas-tugas agar rakyat tidak bingung,” jelasnya.

Ditanya mengenai pendekatan kepada Wakil Bupati terkait masalah ini, Tamba menegaskan bahwa tidak ada kepentingan pribadi dalam kasus ini. “Saya menganggap semuanya baik-baik saja. Jika ada kepentingan pribadi dalam pengunduran diri ini, itu mungkin terkait dengan pilkada. Pemerintah dan negara sudah memberikan cukup waktu untuk berkampanye, jadi tidak perlu mengundurkan diri lebih awal,” terangnya.

Disinggung terkait pernyataan Wabup Ipat dalam pernyataanya beberapa hari lalu dalam jumpa pers tentang pembatasan kewenangannya, Tamba menepis klaim tersebut dan menegaskan bahwa semua jadwal kerja sudah diatur dengan jelas. “Hubungan saya dengan pak Ipat selama ini harmonis. Jika mereka merasa tidak harmonis, itu mungkin perasaan mereka sendiri. Saya sudah mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.

Pj Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Menyambut Baik Kedatangan ADM Perhutani Bondowoso

Hal senada juga dikatakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Jembrana I Komang Suparta, dirinya mengklaim sampai saat ini, surat tertulis pengunduran diri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna secara resmi belum masuk ke lembaga

“Berdasarkan catatan di register kami sampai ini belum ada surat yang disampaikan ke lembaga, kami masih menunggu surat tersebut kalau memang benar beliau mengundurkan diri. Nantinya kalau surat tersebut kami terima akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan proses sebagaimana yang diatur dalam UU,” ungkapnya.

Sementara Asisten I Pemkab Jembrana I Ketut Armita mengatakan, mengurai terkait mekanisme pejabat mengundurkan diri diatur UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, hal tersebut itu diatur di pasal 78 untuk gubernur dan wakil gubernur di ayat I huruf a dan b. Untuk bupati dan wakil bupati dan walikota serta wakil walikota diatur di pasal yang sama tapi di ayat II huruf a dan b.

“Jika memang bahwa ketika wakil bupati secara resmi dan secara lembaga mengundurkan diri secara pribadi, mengajukannya kepada DPRD, diteruskan kepada kementrian dan lewat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” tuturnya.

Gadis Cantik Korban Pembunuhan Akhirnya Dimakamkan

Menurutnya, surat tersebut akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD dengan menyampaikan di rapat paripurna. “Ketika DPRD tidak menindaklanjuti itu, akan diambil alih oleh kementrian lewat gubernur dengan menerbitkan keputusan sebagai pemberhentian kepada wakil bupati tersebut,” pungkasnya. Dar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *