Kasus Pencabulan Diduga Seorang Kyai di Gresik Dikawal Oleh GenPatra

Gresik, Persindonesia.com – Hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 Ali Candi selaku Ketua GenPatra menyatakan akan mengawal kasus pencabulan yang ditangani oleh GM Kuasa Hukum PNM Law Firm sebagai kuasa hukum dari korban pencabulan oleh seorang Kyai, sebut saja Bunga (18 tahun), santriwati di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Gresik. Kyai tersebut juga seorang pengasuh Pondok Pesantren tersebut.

Kronologinya, Kyai berinisial AM di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, memanggil Bunga (nama samaran) usai sholat Dhuhur. Bunga dipanggil ke dalam ruangan di kompleks Ponpes

Penuturan Bunga kepada Media Ali Candi, di dalam ruangan itu, Kyai AM tersebut bilang ke Bunga jika dirinya merupakan anak haram.

“Saya anak haram dan pembawa aib. Jadi saya tidak bisa diterima di masyarakat. Begitu kata Kyai,” kata Bunga.

“Kalau saya punya keturunan, nanti gagal. Jadi saya harus dirajah di punggung dan payu dara supaya saya bisa menutup aib. Lalu pak Kiyai bilang, jangan bilang siapa-siapa. Setelah itu saya disuruh jaga kantin,” kata Bunga menirukan perkataan Kyai AM

Kemudian pada pertengahan Januari 2024 di siang hari, AM menemui Bunga di kantin sambil berkata, “Ayo nduk.”

“Lalu saya ikut beliau di dalam Pondok Putra (kamar Kyai). Di dalam kamar, awalnya saya disuruh tidur tanpa memakai busana sehelaipun. Lalu saya disuruh memakai sarung di bagian bawah saja. Lalu pak Kyai menulis sesuatu di payu dara saya dengan menggunakan spidol warna hitam dan di punggung juga dirajah. Setelah itu saya tidak bisa bergerak,” tutur Bunga.

Mendapati cerita Bunga itu, Ali Candi sangat geram. Dia pun berkomitmen mengawal kasus dugaan pencabulan ini.

“Disitulah awal mula kejadian pelecehan seksual yang dilakukan Kyai bejat terhadap santriwatinya. Bahkan korban lebih dari satu santriwati,” pungkas Ali Candi.

(Tomy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *