Persindonesia.com Jembrana – Setelah dilakukan beberapa revisi, surat pengunduran diri I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) sebagai Wakil Bupati Jembrana periode 2021-2026 akhirnya diterima oleh DPRD Kabupaten Jembrana. Surat permohonan pengunduran diri tersebut langsung diserahkan sendiri oleh Ipat pada Selasa (6/8/2024) kemarin.
Surat permohonan pengunduran diri tersebut langsung dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana. DPRD sendiri juga telah membuat surat pengusulan pengunduran diri Ipat yang akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Bali dengan melampirkan surat permohonan pengunduran diri Ipat.
Saat ditemui usai rapat, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengaku, pihaknya telah menerima langsung surat pengunduran diri I Gede Ngurah Patriana Krisna pada Selasa (6/8/2024) kemarin. “Beliau sendiri secara langsung menyerahkan surat permohonan tersebut ke kantor DPRD,” ungkapnya, Rabu (7/8/2024).
DPRD Gianyar Setujui Pengajuan KUA-PPAS Tahun 2025 Pemkab Gianyar
Menurutnya, surat pengunduran diri tersebut sangat penting diserahkan langsung oleh I Gede Ngurah Patriana Krisna sebagai Wakil Bupati Jembrana. “Kami tidak mau menerima surat yang diantarkan atau diserahkan oleh orang lain, jadi menurut kami, wajib beliau datang langsung, sehingga kita langsung mengkonfirmasi kebenaran dari pada surat yang diusulkan oleh beliau untuk mengundurkan diri,” terangnya.
Menindaklanjuti surat permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Jembrana, pihaknya langsung menggelar rapat Paripurna sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014. “Setelah kita menerima surat pengunduran diri dari bapak wakil bupati, maka kita tindak lanjuti dengan mengumumkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Jembrana,” ucapnya.
Untuk selanjutnya, lanjut Sri,pihaknya akan mengusulkan pengunduran diri wakil bupati ke Kementerian dalam negeri melalui Gubernur Bali. “Jadi kita menunggu proses berikutnya, jadi begitu nanti mendapatkan surat persetujuan berupa SK pengunduran diri, baru nanti beliau akan secara resmi mundur sebagai Wakil Bupati Jembrana,” ujarnya.
Cemburu, Istri Dituduh Selingkuh, Nekat Tusuk Suami , Ini Kronologi nya !!!
Menurut Sri, selama surat keputusan kementrian terkait dengan pengesahan pemberhentian belum diterima, Ngurah Patriana Krisna tetap menjalankan tugas sebagai wakil bupati. “Segala fasilitas yang melekat kepada wakil bupati tetap beliau didapatkan,” pungkasnya. Dar