Pleno Terbuka, Data DP4 Tak Sesuai Dengan Jumlah DPS di Kabupaten Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jembrana tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jembrana mengadakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten. Dalam rapat tersebut, terjadi beberapa selisih perbedaan angka data pemilih dari desa dan kelurahan sebanyak 68, hal tersebut lantran ada pemilih ganda, terutama karena beberapa pemilih kini menetap di luar Kabupaten Jembrana.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, I Made Widiastra, menjelaskan bahwa perubahan data pemilih ini didasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan oleh petugas di setiap kecamatan. “Dari hasil yang kami dapatkan dari masing-masing desa dan kelurahan, terjadi perubahan di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan. Inilah yang kami jelaskan kepada KPU mengenai penyebab terjadinya perubahan tersebut,” ujarnya. Jumat (9/8/2024)

DPP Golkar Rekomendasikan Suardana Untuk Dampingi Nengah Tamba di Pilkada Jembrana

Ia menambahkan bahwa selama proses pencocokan dan penelitian (coklit), Bawaslu telah membantu KPUD Jembrana secara maksimal. Meskipun coklit telah diklaim 100 persen selesai, masih ada temuan-temuan yang memerlukan tindak lanjut dari KPUD Jembrana. “Kami berharap data pemilih di Jembrana memenuhi prinsip penyusunan DPS yang komprehensif dan akurat,” katanya.

Ketua KPUD Jembrana, yang diwakili oleh Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sa Rani, menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan coklit terhadap data dari KPU RI (DP4) yang berjumlah 246.088 pemilih. Namun, setelah dilakukan coklit, ditemukan banyak perubahan, terutama terkait data pemilih yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), meninggal dunia, dan pindah tempat tinggal.

23 Sampan Beradu Cepat di Muara Sungai Samblong, Awali HUT Kota Negara

“Setelah coklit, terjadi perubahan data, dan kami tidak bisa memastikan angkanya secara langsung karena data tersebut direkap dalam sistem Si Dalih. Perubahan juga terjadi karena adanya data ganda, di mana beberapa pemilih terdata di TPS lokasi khusus (loksus) di kabupaten lain,” jelasnya.

Sa Rani mengungkapkan, dari data DP4 yang awalnya berjumlah 246.088 pemilih, setelah dihitung ulang di setiap kecamatan, jumlah pemilih menjadi 245.291. “Setelah ditambahkan lima orang di Kecamatan Melaya, total pemilih menjadi 245.296,” terangnya. Dar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *