Belum Transformasi ke Bumdes, Kadis Permades Tegal Ancam Bekukan UPK

Persindonesia.com Tegal – Teguh Mulyadi Kepala Dispermades Kabupaten Tegal tegaskan ke 19 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) belum transformasi ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Bahkan saat dikonfirmasi media, Teguh menegaskan bila ke 19 UPK belum juga bertransformasi menjadi Bumdesma maka dirinya selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) akan segera membekukan keberadaan UPK tersebut.

Diketahui 19 UPK (Unit Pengelola Kegiatan) PNP-MP ( Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan di kabupaten Tegal Ternyata belum berubah statusnya menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

JPN Kejari Badung Menangkan Penolakan Gugatan, Pembangunan JLS Berlanjut

Dijelaskan Teguh, bahwa dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No.15 Tahun 2021 Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MP UPK Kecamatan wajib untuk mengubah status menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Kewajiban tersebut termuat dI Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yakni tentang Bumdes ( Badan Usaha Milik Desa) pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MP  “wajib” dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).

Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), Teguh Mulyadi dalam keteranganya pada Rabu (21/08/2024) menjelaskan jika seluruh UPK sedang mempersiapkan bertransformasi menjadi Bumdesma. 

Pj Bupati Jendrika Lepas Atlet Klungkung Untuk Berlaga Dalam PON XXX/2024 Aceh-Sumut

“Diharapkan pada September 2024 semua UPK sudah transformasi ke Bumdesma, seperti halnya Kecamatan Pagerbarang sudah jadi bumdesma dan tinggal 12 UPK lain sedang percepatan, September target saya”. Jelas Teguh Mulyadi.

Sedangkan menyoal bagi UPK yang tidak merubah statusnya menjadi Bumdesma, Teguh Mulyadi dengan tegas mengatakan akan memberi sanksi dengan membekukan hingga memberhentikan aktifitas UPK tersebut karena itu ilegal”, Tegasnya.

Dalam isi peraturan diterangkan bahwa dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MP menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama bersama diperlukan tata cara.

Pensiunan Guru Ditemukan Meninggal di Sawah Desa Penyaringan

Selain itu pula untuk menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan. (Kar/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *