Proyek Sempat Molor, PUN Dicek Kejari dan Polda Bali

Persindonesia.com Jembrana – Proyek revitalisasi Pasar Umum Negara (PUN) hampir selesai, akan tetapi pengerjaanya molor, tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sebelumnya yang sebenarnya selesai pada 31 Agustus lalu. Kini pengerjaan hampir rampung hanya dalam tahap finishing. Rencananya PUN dipelaspas pada Kamis (5/9/2024) pagi.

Lantaran terjadi keterlambatan dalam pengerjaan, sesuai kontrak, pihak pelaksana dikenai penalti seperseribu per hari dari nilai kontrak, atau sekitar Rp 114 juta per hari. Pembangunan pasar ini masih dilakukan meskipun saat ini sudah hampir 100 persen pengerjaan. Sementara pihak Polda Bali sempat melakukan pengecekan pada Selasa (3/9/2024) dan diikuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pengecekan Rabu (4/9/2024).

Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana dikonfirmasi Rabu sore membenarkan ada tim pengamanan proyek strategis yang melakukan pendampingan pembangunan pasar Negara.

Sudah 1 Bulan Lamanya, Komisi 1 DPRD Kota Medan Belum Juga Mengeluarkan Rekomendasi RDP Terkait Laporan MPSU

“Kegiatan hari ini untuk pengecekan rutin progres pembangunan pasar Negara. Ini bukan pemeriksaan terkait ke tipikor. Ini untuk pendampingan mengecek kebenaran dari laporan progres proyek. Dilihat dari sisi hukumnya,” ujarnya. Rabu (4/9/2024)

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana, I Wayan Sudiarta,  mengatakan diharapkan pembangunan pasar bantuan dari Kementerian PUPR ini bisa selesai pada 5 September ini.

‘Sesuai kontrak termasuk penambahan pekerjaan, sudah terlambat. Masa pengerjaan sampai 31 Agustus 2024. Namun pengerjaan masih berlangsung sehingga sesuai aturan dikenai penalti seperseribu dari nilai kontrak,” terangnya.

Lakukan Pengecekan di DTW Ulun Danu Beratan, Dispar Bali Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing

Sudiarta menargetkan, PUN ditargetkan selesai pada tanggal 5 September 2024, karena saat itu merupakan jadwal untuk melaspas alit dan para pedagang sudah mulai menerima kunci.

“Untuk pemeliharaan masih tetap dilakukan sesuai kontrak. Untuk kerusakan akibat penggunaan nantinya ditanggung Pemkab, sedangkan kerusakan akibat struktur bangunan dari pihak pelaksana,” pungkasnya. Dar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *