Persindonesia.com Jembrana – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang tidak berizin serta kedaluwarsa di sekitaran Kota Negara, Jembrana. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengonfirmasi bahwa penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga keindahan Kota Negara. “Hari ini kami melakukan penertiban sesuai Perda. Sasaran kami adalah reklame yang tidak berizin dan menyalahi aturan pemasangan, serta reklame kadaluarsa,” ujarnya. Kamis (5/9/2024).
Tok! KemenPAN-RB Setujui Usulan 1.822 Formasi PPPK Pemkab Klungkung
Penertiban ini difokuskan di wilayah Kota Negara dan bertujuan untuk mempercantik tampilan kota. Ia menegaskan, terkait baliho politik yang masih terpasang hingga saat ini, Ia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait keberadaan baliho politik yang masih terpasang meskipun belum memasuki masa kampanye.
“Kami hanya menindak reklame komersial, sementara untuk baliho politik, kami masih menunggu arahan dari KPU dan Bawaslu,” jelasnya. Dar