Klungkung,PersIndonesia.Com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung telah menerima Keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor 329 Tahun 2024 tentang penetapan kebutuhan PPPK di lingkungan Instansi Pemerintah pada Hari Jumat, 30 Agustus 2024.
Baca Juga : Propam Klungkung Cek Kesiapsiagaan Personil OMP Agung 2024, Ini Sebabnya
Dalam keputusan ditetapkan bahwa jumlah formasi kebutuhan pengadaan PPPK untuk Tahun 2024 di Kabupaten Klungkung sejumlah 1.822 formasi, dengan rincian formasi, tenaga guru sejumlah 143, tenaga kesehatan sejumlah 68 dan tenaga teknis sebanyak 1.611 formasi.
Kepala BKPSDM Klungkung, Ida Bagus Wirawan, mengatakan, Penetapan kebutuhan PPPK tahun 2024 yang diterima telah sesuai dengan usulan formasi kebutuhan PPPK Tahun 2024 oleh Pemkab Klungkung kepada Menteri PANRB pada bulan Mei 2024 sejumlah 1.822 formasi.
Yang mana semua pegawai Non ASN di Pemkab Klungkung dapat melamar ketika seleksi pengadaan PPPK Tahun 2024 telah diumumkan.
“Prioritas kelulusan dalam seleksi pengadaan PPPK Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK”, jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, adapun beberapa seleksi kebutuhan formasi PPPK tertuang dalam beberapa keputusan, yakni mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional Guru di instansi Daerah tertuang dalam keputusan Nomor 348 Tahun 2024 Menteri PANRB.
Kemudian keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional Kesehatan dengan kriteria, Pertama eks THK-II , Kedua pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database tenaga Non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah, dan Ketiga adalah pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
“Saat ini Pemkab Klungkung sedang membahas persiapan pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024 sambil menunggu jadwal resmi dari BKN,” terang Ida Bagus Wirawan.
Baca Juga : Mimih! Lebah Serbu Rumah Warga Sidayu Kangin, TRC BPBD Klungkung Lakukan Evakuasi
Sementara PJ Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika berharap para tenaga non ASN yang terdata di lingkungan Pemkab Klungkung bisa memanfaatkan kesempatan dengan sebaik baiknya.
“Saya harapkan para tenaga Non ASN kita bisa mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk mengikuti seleksi karena persaingan tentu cukup ketat,” tandasnya. (DK)