DPRD Jembrana Dikuasi PDIP, Sri Sutharmi Kembali Jadi Ketua

Persindonesia.com Jembrana – Dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (11/9), DPRD Jembrana secara resmi menetapkan pembentukan lima fraksi serta tiga pimpinan dewan. Keputusan ini diambil setelah surat rekomendasi dari masing-masing partai politik yang memiliki kursi di DPRD diterima.

Kelima fraksi yang terbentuk adalah, Fraksi PDIP dengan 15 anggota, dipimpin oleh I Ketut Suastika Yasa. Fraksi Golkar dengan 6 anggota, dipimpin oleh Ni Wayan Wirti. Fraksi Demokrat dengan 6 anggota, dipimpin oleh I Komang Gde Leon Satriana Wijaya. Fraksi Gerindra dengan 4 anggota, dipimpin oleh I Ketut Sadwi Darmawan. Fraksi Kebangkitan Persatuan (gabungan PKB dan PPP) dengan 4 anggota, dipimpin oleh H. Hairul Adib (PPP).

Sekretaris DPRD Jembrana I Komang Suparta menyatakan, pembentukan fraksi dan penetapan pimpinan dewan dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi dari partai-partai politik yang berhak. “Dari surat tersebut, terbentuk lima fraksi, dengan empat fraksi berasal dari partai politik yang memiliki kursi sendiri dan satu fraksi merupakan gabungan dua partai,” ungkapnya, Kamis (12/9/2024).

CATAT! Sopir Truk Yang Melintas di Jalan Rama Klungkung Bakal Ditilang

Selain pembentukan fraksi, lanjut Suparta, rapat juga menetapkan tiga pimpinan DPRD Jembrana. Sesuai dengan perolehan suara dalam Pemilu Legislatif, tiga partai yang meraih kursi terbanyak mendapatkan jatah kursi pimpinan DPRD.

“PDIP yang meraih 15 kursi, Ni Made Sri Sutharmi ditunjuk sebagai Ketua DPRD, sedangkan Golkar, dengan 6 kursi, I Made Sabda ditunjut sebagai Wakil Ketua I, sementara Demokrat dengan jumlah kursi yang sama, I Wayan Wardana ditunjuk sebagai Wakil Ketua II,” terangnya.

Ia mengaku, penetapan pimpinan DPRD dan pembentukan fraksi ini akan segera diajukan ke Gubernur Bali untuk mendapatkan persetujuan, sebelum dilakukan pelantikan resmi.

Disabilitas Bukan Halangan, Willy Tanujaya Adalah Potret Kemandirian

“Setelah pelantikan, kami akan mulai membahas pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), seperti Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Majelis Kehormatan Dewan (MKD), serta panitia khusus,” pungkasnya. Dar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *