Persindonesia.com Jembrana – Pelaku yang satu ini memang lain daripada yang lain dari sekian tindakan kriminal, pasalnya pelaku nekad mencuri celana dalam (CD) wanita untuk memuaskan fantasi seksualnya dengan cara mencium-cuman CD curiannya. Pelaku tersebut bernama Budi Setiawan 53 tahun asal Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Pelaku berhasil berhasil mencuri CD wanita di berbagai tempat sebanyak 29 buah, dimana pelaku beraksi dari tahun 2023 sampai tahun 2024. Pelaku ketahuan mencuri pada tanggal 13 September 2024 di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana. Pelaku menyasar rumah kos-kosan dan mencuri CD yang dijemur.
Tim SAR Gabungan berhasil temukan Korban a.n Abdul Rahman Setelah Pada Hari Ke 3
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, awalnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana, atas laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan, dan setelah serangkaian penyelidikan telah dilakukan penangkapan tehadap tersangka.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui telah mengambil CD wanita di teras rumah kos milik korban. Pelaku beraksi sebanyak 5 kali dari tahun 2023 sampai dengan sekarang dengan total CD berhasil dikumpulkan sebanyak 29 buah,” terangnya. Sabtu (14/9/2024).
Dari 29 buah CD wanita yang berhasil dicuri, 19 buah telah dibuang oleh pelaku di daerah Jawa sedangkan 10 buah lainnya masih dipegang pelaku. “Pelaku memang tinggal di Bali, ia mengaku sebagai sopir ekpedisi. Pelaku juga mengaku telah mempunyai anak 2 orang dan tinggal di Jawa,” pungkasnya.
Koster Hadiri Nikah Tokoh Demokrat Buleleng
Akibat dari perbuatannya, imbuh Endang pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan. “Kami saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu apakah ada TKP lain yang pernah menjadi sasaran pelaku,” pungkasnya. Dar