Persindonesia.com Jembrana – Seorang pria yang mengaku sebagai kuli bangunan di Denpasar bernama Moh. Faisol 33 tahun asal Dusun Krajan, Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Jember nekat mencuri kotak amal di Masjid Baitu Jadid, Jalan Denpasar Gilimanuk, Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Jembrana. Uang didalam kotak amak raib sebanyak kurang lebih Rp 5 juta rupiah.
Saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pelaku melakukan pencurian di masjid pada Jumat 14-06-2024 sekira pukul 08.00 wita. “Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh pengurus masjid sedang membersihkan areal masjid, dia melihat ada uang ada uang receh yang berserakan di lantai,” ujarnya. Sabtu (14/9/2024).
Pasca Terprosok Saat Mendaki di Bukit Trunyan, Pendaki Asal Marga Ditemukan Tak Bernyawa
Pengurus masjid curiga, lanjut Endang, uang receh yang berserakan berasal dari kotak amal, saat di cek, kota amal tersebut sudah terbuka yang sebelumnya terkunci dengan menggunakan 2 buah gembok. “Pengurus masjid tersebut melaporkan ke ketua Takmir Masjid, setelah dicek ternyata uang di kota amal sebesar Rp 5 juta rupiah telah hilang. Mereka memutuskan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, imbuh Endang, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 12 September 2024 sekira pukul 02.30 wita di Pos I pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk. “Pelaku saat itu hendak menyebrang ke Jawa. Saat di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang didalam kotak amal sebanyak 1 kali. Ia juga mengaku, uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya berobat anaknya,” terangnya.
Endang menegaskan, pengakuan pelaku bukan ukuran sebagai bukti, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. “Ia mengaku bekerja di Denpasar sebagai buruh bangunan. Kita melakukan penyelidikan terlebih dahulu, walaupun ada alat bukti yang mendukung kita jerat lagi, kami tidak bisa mengejar pengakuan. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. Ida