Tak Kapok di Penjara, Komang Andi Kembali Ditangkap Palsukan Surat Sumbangan 

Persindonesia.com Jembrana – Tidak ada kapoknya Komang Andi Kusuma Putra 35 tahun asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana kembali ditangkap Polisi lantaran kembali memalsukan surat permohonan sumbangan sukarela untuk dana festival Gong Gebyar yang dilaksanakan di Central Stage Pura Jagatnatha Jembrana.

Tersangka nekat membuat surat palsu mengatasnamakan Desa Adat Lelateng untuk meminta sumbangan dengan memalsukan nama sekaa gong dan juga memalsukan nama Kepala Lingkungan Pendem beserta tanda tangannya dan juga stempel untuk mengelabui korbanya. Pelaku berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 650 ribu rupiah.

Saat dikonfirmasi Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, awalnya pelaku melihat postingan di media sosial terkait jadwal rangkaian HUT Kota Negara dan tertera ada festival gong gebyar.

Tutup Pameran UMKM Jembrana Tahun 2024, Bupati Tamba Puji Animo Masyarakat

“Saat membaca adanya festival, niat jahat pelaku muncul untuk membuat surat palsu permohonan sumbangan sukarela untuk dana festival yang akan berlangsung pada tanggal 30-31 Agustus 2024 bertempat di Stage Pura Jagatnatha mengatasnamakan sekaa gong gebyar. Pelaku tidak tahu bahwa sekaa gong Desa Adat Lelateng tidak ikut dalam festival,” terangnya. Senin (16/9/2024).

Selanjutnya pelaku mendatangi salah satu jasa pengetikan surat untuk mengkonsep surat permohonan dibawa untuk meminta sumbangan. Pelaku disana menyuruh karyawan jasa pengetikan untuk membuat konsep surat dengan kop surat mengatasnamakan Desa Adat Lelateng, pelaku juga membawa sendiri stempel yang dibuat sendiri sebelumnya.

“Setelah surat selesai pelaku mulai melancarkan aksinya mendatangi warga maupun warung serta toko. Pelaku mulai melakukan aksinya pada Jumat 30 Agustus sampai 1 September 2024 berhasil memperoleh uang sebesar Rp 650 ribu rupiah. pelaku ketahuan memalsukan surat oleh salah satu pedagang dan dilaporkan ke Bendesa Adat Lelateng. Setelah berhasil ditangkap uang tersebut saat ini masih tersisa hanya Rp 30 ribu rupiah,” jelasnya.

Astagfirullah! Pria Asal Jember Nekat Curi Kotak Amal di Masjid Melaya

Atas perbuatannya, imbuh Endang, pelaku dikenakan pasal 263 ayat (1) terkait pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun. “Pelaku tahun lalu pernah divonis, setelah keluar dari penjara, kini dia kembali melakukan kejahatan yang serupa. Jika pelaku meminta Restorative justice dia tidak memenuhi syarat karena pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” ungkapnya.

Endang menegaskan akan pihaknya akan melakukan pembinaan dengan melalui Binmas Polres Jembrana kepada jasa pengetikan surat, jasa pembuat stempel dan lainnya. “Hal ini kita lakukan untuk memastikan pelaku yang akan membuat stempel benar- benar mendapat kuasa untuk membuat stempel, entah dibuktikan dengan KTP atau surat tugas dan sebagainya. Ini langkah kami kedepannya, segala pencegahan tetap kita lakukan untuk meminimalisir kejahatan-kejahatan serupa terulang lagi kedepannya,” pungkasnya. Ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *