Iming-Iming Hibah Disusupi Kata “SAYANG” Imbal Balik Terselubung

Persindo – Tebar pesona via pencairan hibah berbalut minta tolong dengan kata sayang tersirat untuk mengangkat electoral  yang masive , dimana dengan angka penyerahan  lebih dari Rp 500 Miliar disaat adanya potensi ancaman APBD Badung Defisit sangat besar yakni Rp 4,7 Trilyun.

Disinyalemen merupakan bentuk pengingkaran  atas  norma, Integritas  &  marwah pemerintah Pusat melalui Kemendagri yang jelas jelas telah menerbitkan  Surat bernomor : 900.1.10/4473/SJ, perihal : Transparansi dan Akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan keuangan menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Surat Mendagri seolah dianggap  Macan kertas atau kertas pembungkus kacang?  dengan sifat surat : penting, dimana dalam rangka mendukung  transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya menjelang penyelenggaraan Pilkada  serentak tahun 2024 diminta perhatian Gubernur/Bupati/Walikota  sebagai berikut :

Agar Pemda memprioritaskan belanja daerah yg terkait  dengan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, belanja yang mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, seperti : pengendalian inflasi daerah, kemiskinan extrim, penanganan stunting, dan hibah pendanaan Pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,  dalam hal alokasi belanja daerah telah terpenuhi terkait hal hal prinsip.

Maka pemerintah daerah dapat mengalokasikan dan atau menyalurkan  belanja hibah dan belanja  bantuan keuangan  sesuai kemampuan keuangan daerah berdasarkan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas bagi masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi,  golongan dan/atau kelompok, serta kepentingan politik dari unsur Pemerintah Daerah atau untuk kepentingan electoral.

Dimana pengelolaan belanja hibah dan bantuan keuangan  agar memperhatikan waktu pemberiannya sehingga tidak dimaksudkan untuk dianggarkan dan/atau  disalurkan  guna kepentingan pemenangan  salah satu calon dalam pelaksanaan  Pilkada serentak th 2024, selanjutnya mengoptimalkam  Peran Aparat  Pengawas Internal Pemerintah (APIP)  dalam melakukan pengawasan  Pengelolaan belanja hibah  dan bantuan keuangan sesuai denhan fungsi dan kewenanganya berdasarkan ketentuan peraturan Perundangan.

Merujuk surat ini jelas bahwa ada fenomena yang unik khususnya di Kabupaten Badung dan di Provinsi Bali bahwa Hibah dan Bantuan Keuangan dijadikan media  untuk populis yang jelas tersirat dan disinyalir ada yang dikemas tersembunyi dengan imbal balik  kata ” Sayang” terkait mohon imbal balik  bantuan  yang mengarah pada daya  keterpilihan atau electoral diakui atau tidak.

Oleh karena itu kami memohon Pihak Berwenang dalam hal ini Pihak Kepolisian/Polda Bali dapat mengambil langkah langkah strategis sesuai kewenanganya untuk memantau hingga menyelidiki dugaan dugaan masyarakat atas tebar pesona hibah yang menggiurkan dan memanjakan masyarakat ini yang disinyalenen tidak merata, pilih kasih, dan subjective.

Terlebih terbitnya surat Mendagri yang mengarah pada kadar integritas pimpinan daerah, Kami berharap agar Pekrimik atau desas desus  masive perbincangan sebagian besar   masyarakat disegala lini atas penyaluran hibah jelang jelang Pilkada serentak  ini yang menjadi pergunjingan terus menerus berupa kisi kisi tidak merata, pilih kasih, bahkan disinyalemen ada tata cara yang terorganizir.

Untuk itu kami mohon pihak Polda Bali untuk menelisiknya sesuai kewenangannya, sekaligus kami memohon Unsur pengawas Internal atau Aparat  Pengawas Internal Pemerintah Daerah terutama  Ispectorat memperkuat fungsi pengawasan internal dengan melakukan pengawasan yang transparan, hasil pengawasan diunggah ke publik  sebagai bentuk transfaransi dan pemenuhan kebutuhan akan informasi publik yang paten, selanjutnya berharap pihak DPRD  mengundang APIP  untuk meminta klarifikasi atas hasil pengawasan  internal yg dilakukan terkait hibah & bantuan keuangan ini agar terlihat gambaran tingkat Integritas pimpinan  &  pemangku kepentingan  dlm memberikan pelayanan, &  pengayoman pada masyarakat.
(Puspa negara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *