Persindo – Tebar pesona via pencairan hibah berbalut minta tolong dengan kata sayang tersirat untuk mengangkat electoral yang masive , dimana dengan angka penyerahan lebih dari Rp 500 Miliar disaat adanya potensi ancaman APBD Badung Defisit sangat besar yakni Rp 4,7 Trilyun.
Disinyalemen merupakan bentuk pengingkaran atas norma, Integritas & marwah pemerintah Pusat melalui Kemendagri yang jelas jelas telah menerbitkan Surat bernomor : 900.1.10/4473/SJ, perihal : Transparansi dan Akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan keuangan menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Surat Mendagri seolah dianggap Macan kertas atau kertas pembungkus kacang? dengan sifat surat : penting, dimana dalam rangka mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 diminta perhatian Gubernur/Bupati/Walikota sebagai berikut :
Agar Pemda memprioritaskan belanja daerah yg terkait dengan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, belanja yang mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, seperti : pengendalian inflasi daerah, kemiskinan extrim, penanganan stunting, dan hibah pendanaan Pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dalam hal alokasi belanja daerah telah terpenuhi terkait hal hal prinsip.
Maka pemerintah daerah dapat mengalokasikan dan atau menyalurkan belanja hibah dan belanja bantuan keuangan sesuai kemampuan keuangan daerah berdasarkan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas bagi masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi, golongan dan/atau kelompok, serta kepentingan politik dari unsur Pemerintah Daerah atau untuk kepentingan electoral.
Dimana pengelolaan belanja hibah dan bantuan keuangan agar memperhatikan waktu pemberiannya sehingga tidak dimaksudkan untuk dianggarkan dan/atau disalurkan guna kepentingan pemenangan salah satu calon dalam pelaksanaan Pilkada serentak th 2024, selanjutnya mengoptimalkam Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan Pengelolaan belanja hibah dan bantuan keuangan sesuai denhan fungsi dan kewenanganya berdasarkan ketentuan peraturan Perundangan.
Merujuk surat ini jelas bahwa ada fenomena yang unik khususnya di Kabupaten Badung dan di Provinsi Bali bahwa Hibah dan Bantuan Keuangan dijadikan media untuk populis yang jelas tersirat dan disinyalir ada yang dikemas tersembunyi dengan imbal balik kata ” Sayang” terkait mohon imbal balik bantuan yang mengarah pada daya keterpilihan atau electoral diakui atau tidak.
Oleh karena itu kami memohon Pihak Berwenang dalam hal ini Pihak Kepolisian/Polda Bali dapat mengambil langkah langkah strategis sesuai kewenanganya untuk memantau hingga menyelidiki dugaan dugaan masyarakat atas tebar pesona hibah yang menggiurkan dan memanjakan masyarakat ini yang disinyalenen tidak merata, pilih kasih, dan subjective.
Terlebih terbitnya surat Mendagri yang mengarah pada kadar integritas pimpinan daerah, Kami berharap agar Pekrimik atau desas desus masive perbincangan sebagian besar masyarakat disegala lini atas penyaluran hibah jelang jelang Pilkada serentak ini yang menjadi pergunjingan terus menerus berupa kisi kisi tidak merata, pilih kasih, bahkan disinyalemen ada tata cara yang terorganizir.
Untuk itu kami mohon pihak Polda Bali untuk menelisiknya sesuai kewenangannya, sekaligus kami memohon Unsur pengawas Internal atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah terutama Ispectorat memperkuat fungsi pengawasan internal dengan melakukan pengawasan yang transparan, hasil pengawasan diunggah ke publik sebagai bentuk transfaransi dan pemenuhan kebutuhan akan informasi publik yang paten, selanjutnya berharap pihak DPRD mengundang APIP untuk meminta klarifikasi atas hasil pengawasan internal yg dilakukan terkait hibah & bantuan keuangan ini agar terlihat gambaran tingkat Integritas pimpinan & pemangku kepentingan dlm memberikan pelayanan, & pengayoman pada masyarakat.
(Puspa negara)