Polres Kotawaringin Barat – Persindonesia.com Seorang pria berinisial MU (33) warga asal Hulu Sungai Tebgah, Provinsi Kalimantan Selatan digelandang ke Mapolres Kotawaringin Barat lantaran nekat menjual belikan dua gadis remaja.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Yoga Panji menuturkan penangkapan pelaku bermula dari laporan saksi yang tidak lain paman korban.
“Jadi saksi SE (52) ini mencari keberadaan dua keponakannya, kemudian mendapat informasi bahwa kedua korban yakni sebut saja Melati (16) dan Mawar (15) dijemput oleh laki-laki tidak dikenal menggunakan kendaraan roda empat,” papar Kasat.
Berbekal informasi tersebut, lanjut Kasat, saksi melaporkan kejadian itu ke Polres Kobar yang langsung mengamankan pelaku di daerah Kab. Gunung Mas, Prov. Kalteng.
“Saat dilakukan pemeriksaa, bahwa kedua korban ini dijanjikan akan mendapat pekerjaan di sebuah cafe yang berada di daerah Kota Palangkaraya,” jelasnya.
Namun, sambung Yoga, sesampainya di lokasi kedua korban bukannya dibawa ke Palangka namun diantarkan ke Kab. Gunung Mas dan dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial.
Saat ini, pelaku sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ary Gm