Pj Bupati Jendrika Buka Sosialisasi dan Gerai Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil

Klungkung,PersIndonesia.Com- Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika membuka Sosialisasi dan Gerai Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Bali bertempat di d’Nusa Beach and Resort Banjar Kaja, Desa Jungutbatu Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Rabu (2/10).

Baca Juga : Pimpinan DPRD Klungkung Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung akan memfasilitasi kemudahan perijinan melalui OPD teknis Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klungkung.

“Sehingga para pelaku usaha pariwisata yang mengurus untuk memanfaatkan Pulau-Pulau kecil dapat perizinanannya/rekomendasi sesegera mungkin”, ujar Pj Bupati Jendrika saat membuka sosialisai.

Lanjut disampaikannya, dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) pemanfaatan Pulau Pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Penanaman Modal.

Dimana Nusa Penida merupakan sebuah kawasan pariwisata di wilayah Kabupaten Klungkung Provinsi Bali yang berbentuk kepulauan, sehingga menjadi salah satu Kabupaten di Bali yang memiliki Kepulauan.

“Kepulauan Nusa Penida sendiri secara administratif berada dalam satu Kecamatan. Yang mana Kepulauan Nusa Penida terdiri dari 3 Pulau yang berpenghuni, yakni Pulau Nusa Penida, Pulau Lembongan dan Pulau Ceningan”, terangnya.

Pj Bupati Jendrika juga mengatakan dengan tertibnya perijinan untuk para pelaku usaha pariwisata yang memanfaatkan Pulau-Pulau kecil akan dapat meminimalisir permasalahan yang ada, seperti, ketidakjelasan status kepemilikan, penguasaan, penggunaan, pemanfaatan lahan/tanah di pulau-pulau kecil, pemanfaatan pulau-pulau kecil yang merusak dan tidak ramah lingkungan.

Baca Juga : Kapolda Bali Ajak  Pimred dan Wartawan Perkuat Sinergi Jelang Pemilu

Kemudian ketidaksesuaian arahan pemanfaatan ruang antara daratan pulau dan perairan sekitarnya dalam dokumen perencanaan tata ruang wilayah (antara RTRW dengan rencana zonasi perairan), serta masalah-masalah lainnya.

“Besar harapan kami dari Pemkab klungkung agar para pelaku usaha yang berusaha dan memanfaatkan pulau-pulau kecil dapat mengurus perizinannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya. (DK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *