Dirjen HAM Pastikan Layanan Berbasis HAM di Lapas Banyuwangi Terlaksana

Persindonesia.com Banyuwangi – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dhahana Putra, melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi pada Jumat (4/10). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memberikan pengarahan guna meningkatkan kapasitas petugas Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta memastikan implementasi layanan berbasis HAM di Lapas Banyuwangi berjalan dengan baik.

Selama kunjungannya, Dhahana meninjau berbagai layanan di Lapas Banyuwangi, mulai dari layanan kunjungan, tempat pengolahan bahan makanan, pembinaan, hingga kamar khusus bagi warga binaan lanjut usia (lansia). “Kami melihat di Lapas Banyuwangi telah terdapat sel yang dikhususkan untuk warga binaan dengan kategori lansia,” ujarnya.

Rutan Klungkung Gandeng BPBD Laksanakan Simulasi Bencana Gempa Bumi

Dhahana menjelaskan bahwa sel khusus untuk warga binaan lansia tersebut telah dilengkapi dengan fasilitas yang representatif guna menunjang pemeliharaan kesehatan. “Hal itu menjadi gambaran bahwa penerapan layanan berbasis HAM di Lapas Banyuwangi telah berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Selain melakukan peninjauan, Dirjen HAM juga memberikan pengarahan kepada kepala satuan kerja dan perwakilan dari satuan kerja di Korwil Jember, termasuk Lapas Jember, Bapas Jember, Lapas Bondowoso, Rutan Situbondo, dan Imigrasi Jember. Dalam kesempatan tersebut, Dhahana menegaskan bahwa seluruh layanan di bawah Kemenkumham wajib menerapkan layanan berbasis HAM guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat.

Pemasangan APS dan APK Membludak, Kesbangpol Klungkung Minta Pertegas Aturan

Dhahana, yang merupakan alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan angkatan ke-25, menyebut bahwa terdapat beberapa indikator pelayanan publik berbasis HAM, yaitu tepat, cepat, efisien, transparan, dan akuntabel. “Jika indikator tersebut dilakukan dengan baik, maka itu akan menjadi gambaran bahwa pelayanan publik telah berjalan dengan baik,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa prinsip pelayanan berbasis HAM adalah memberikan layanan dengan cara nondiskriminasi, di mana setiap orang berhak mendapatkan pelayanan yang setara tanpa membedakan latar belakang suku, agama, dan ras. “Memberikan layanan tanpa membedakan suku, agama, dan ras merupakan salah satu prinsip Hak Asasi Manusia,” pungkasnya. Erni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *