Persindonesia.com Jembrana – Setelah diputuskan dalam rapat pleno tertutup atas laporan pengrusakan APK di Banjar Petanahan, Desa Batuagung, Jembrana berupa spanduk dan banner pada tanggal (5/10/2024) Bawaslu Kabupaten Jembrana didampingi Sentra Gakkumdu memutuskan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti lantaran tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
seijin Ketua Bawaslu, anggota Bawaslu Jembrana yang juga Koordinator Pelanggaran Dan Penanganan Sengketa Pande Made Ady Muliawan mengatakan, laporan tersebut setelah dirumuskan dalam rapat pleno tertutup belum memenuhi syarat materiil. “Laporannya tidak bisa diteruskan karena surat izin pemasangan peraga kampanye dari pemilik lahan tidak ada, karena APK yang berbentuk spanduk dipasang di lahan pribadi,” ungkapnya, Kamis (10/10/2024).
Penjambretan Turis Belgia di Banyuwangi Terungkap Kurang dari 24 Jam
Berdasarkan kajian awal tersebut, lanjut Pande, sesuai dengan laporan perundang-undangan syarat formil tersebut harus dilengkapi dalam tempo 2×24 jam sejak beritahukan. ”Tanggal (8/10/2024) kami beritahukan kemudian ada kesempatan bagi pelapor untuk melengkapi syarat formil, sampai hari ini pelapor belum melengkapi syarat formil dan materiil,” jelasnya.
Meskipun laporan tersebut ditolak, pihaknya tetap akan melakukan penelusuran terhadap informasi yang ada. “Kami akan melakukan penelusuran selama 7 hari kedepan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” ujar Pande.
Prihatin Pedagang Kehujanan, Koster-Giri Siap Bangun Pasar Sampalan
Ia mengakui masih banyak APK yang terpasang di setiap wilayah di Jembrana lebih dari aturan yang sudah disepakati oleh KPU baik itu dipasang luar zona atau pemilik lahan pribadi. “Kami tidak serta merta melakukan penertiban, kita melakukan pendekatan secara humanis baik kepada paslon, tim kemenangan maupun relawan atau pendukungnya masing-masing setiap tim kampanye paslon untuk segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Pande mengaku, sampai saat ini pihaknya hanya menerima satu laporan dan beberapa informasi yang disampaikan oleh warga. “Kita baru menerima satu laporan, disamping laporan, kami juga menerima informasi awal dari masyarakat dan sudah melakukan penelusuran,” katanya.
Aling-Aling Bekerja Sebagai Buruh Pungut Telor, Pria Asal Lotim Sikat Motor Dan HP
Pande menekankan pentingnya pemenuhan syarat formil dan materiil agar laporan bisa ditindaklanjuti. “Untuk syarat formil, diperlukan adanya pelapor, identitas terlapor, dan laporan disampaikan tidak melebihi 7 hari sejak kejadian. Sementara syarat materiil meliputi waktu dan tempat peristiwa, uraian peristiwa, serta bukti. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, laporan tidak dapat diproses lebih lanjut,” tutupnya. TS