Akhir Pelarian, Mantan Bendahara LPD Yeh Embang Kauh Berhasil Diringkus

Persindonesia.com Jembrana – Sempat melarikan diri saat diperiksa menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya mantan Bendahara LPD Yeh Embang Kauh I Gusti Ayu Kade Juli Astuti 30 tahun dijemput dirumah orang tuanya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana oleh Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana.

Penangkapan terdakwa dilakukan pada Jumat 11 Oktober 2024 sekitar jam 16.17 wita. Setelah diamankan terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan awal dan melakukan pemeriksaan tersangka lanjutan.

Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama membenarkan telah dilakukan penangkapan terdakwa di rumah orang tuanya. Menurutnya penangkapan tersebut sesuai surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan Kejaksaan Jembrana.

Ketua SMSI Bali: 17 Media Online di Tabanan Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik

“Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh bersama pelaku lain yaitu Ketua LPD yaitu terpidana I Nyoman Parwata yang telah lebih dulu divonis bersalah,” jelasnya.

Menurut Salomina, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

“Sebelumnya tersangka sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun kemudian melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap pada hari Jumat 11 Oktober 2024 di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, dimana pada proses penangkapan disaksikan dan dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat,” terangnya.

Menepis Isu Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Kasus BOGEM

Dirinya menegaskan akan terus berupaya mengejar para pelaku tindak pidana korupsi yang masih buron. “Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali akan terus ditingkatkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik,” pungkasnya. TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *