Persindonesia.com Jembrana – Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik Polres Jembrana memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap tersangka bernama Agus Wanto 32 tahun yang merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang nenek berusia 82 tahun di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana,
Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih mengatakan, keputusan untuk menghentikan kasus pembunuhan tersebut diambil setelah diketahui bahwa Agus mengalami gangguan kejiwaan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaandari RSJ Bali, tersangka didiagnosis mengalami gangguan psikotik,” ungkapnya. Selasa (15/102/204).
Damkar Jembrana Tangkap Monyet di Kantor Inspektorat
Akibat gangguan kejiwaannya, lanjut Arya, Agus dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadapnya.”Tidak akan dilanjutkan lagi (kasus), karena tidak tahu kapan sembuh. Penyidikan kami hentikan, sudah ada petunjuk juga dari kejaksaan,” ujarnya.
Ia mengaku, akan membawa Agus ke RSJ Provinsi Bali untuk menjalani perawatan intensif. Seluruh biaya pengobatannya ditanggung oleh Dinas Sosial Kabupaten Jembrana.”Hari ini Agus kita bawa ke RSJ Bangli. Kita bersama Dinas Sosial Jembrana juga sudah membantu untuk dibuatkan KIS (Kartu Indonesia Sehat) agar biaya pengobatannya terjamin,” ucapnya.
Kasus Dugaan Pengeroyokan Sopir Truk oleh Oknum Ngaku Wartawan Ditangani Polres Jembrana
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada Jumat (14/6/2024) lalu. Korban ditemukan tewas di rumahnya dengan sejumlah luka di tubuh akibat benda tumpul. Agus yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya.
Motif pembunuhan ini diduga kuat karena pelaku ingin melakukan pencurian. Namun, karena gangguan jiwa yang dialaminya, Agus bertindak di luar kendali dan mengakibatkan kematian korban. Ts