Ada Apa di Balik Keterlambatan Kasus Pencemaran Nama Baik di Jembrana?

Persindonesia.com Jembrana – Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami pemilik SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Dewi Supriani, dinilai berjalan lambat. Kuasa hukum pelapor, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penyelesaian kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengindikasikan adanya dugaan pengambilalihan kewenangan dari kejaksaan oleh penyidik.

Kuasa hukum pelapor, I Made Sugiarta, yang didampingi oleh juru bicara sekaligus mantan wartawan Radar Bali, Donatus Openg, menyampaikan kekhawatirannya terkait penanganan kasus ini. “Setelah kami konfirmasi ke Polres Jembrana dan bertemu dengan Kasat Reskrim serta Penyidik, mereka mengakui adanya keterlambatan pemeriksaan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS). Yang menjadi pertanyaan adalah atas dasar petunjuk siapa BWS diperiksa,” ujarnya. Rabu (16/10/2024)

Menurutnya, jika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim, maka berkas penyidikan seharusnya sudah rampung dalam kurun waktu 30 hari. “Namun, keterlambatan ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Setelah ditelusuri, ternyata pemeriksaan BWS bukanlah petunjuk dari kejaksaan. Kami menilai ada indikasi pengambilalihan kewenangan disini,” tambahnya.

FINNS BEACH  Layak DIWARNING Hingga Pencabutan Ijin Operasional

Ia juga menyoroti langkah penyidik yang kembali memanggil pihak-pihak di luar penyelidikan awal tanpa petunjuk kejaksaan. “Seharusnya, setelah SPDP dikeluarkan, pemanggilan saksi baru hanya dilakukan atas petunjuk dari jaksa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugiarta menyampaikan apresiasi atas respons Kasat Reskrim yang berjanji akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini. “Kami berharap, dengan adanya pemeriksaan ulang oleh Kominfo, ahli bahasa, dan Dewan Pers, kasus ini bisa segera naik ke tahap berikutnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat dikonfirmasi pada Senin 14 Oktober 2024 mengatakan, proses penanganan kasus ini masih berjalan dan tengah dalam proses penyidikan. Dalam tahap ini, pihaknya akan kembali lagi meminta keterangan para ahli, diantaranya Dewan Pers, ahli bahasa dan Kominfo. Meski sebelumnya ketiga ahli ini telah memberikan keterangan pada tahap penyelidikan.

Pjs Sukra Negara Serahkan Santunan Duka Cita Korban Tertimpa Pohon Perindang di Mendoyo

“Memang pada waktu itu sudah ada pemeriksaan diawal, pada tahap penyelidikan, saat ini sudah masuk ke penyidikan. Kita akan ulangi lagi, karena untuk pemberkasan kita menggunakan projustitia, dimana kembali memanggil saksi saksi itu selanjutnya,” jelasnya.

Kasus ini bermula ketika pemilik SPBU, Dewi Supriani, melaporkan seorang wartawan berinisial PS yang bekerja untuk media online, terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan menyusul pemberitaan tanggal 11 April 2024, yang dinilai merugikan pihak pelapor.

Melalui kuasa hukumnya, Donatus Openg, pelapor telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan, dan terlapor menolak untuk meminta maaf atau memberikan klarifikasi di media yang bersangkutan, hingga kasus ini berlanjut ke ranah hukum. Dar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *