Bangli,PersIndonesia.Com- Setelah melalui pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran (Bangar), akhirnya Rancangan Peraturan Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun Anggaran 2025 disetujui untuk ditetapkan oleh DPRD Bangli, pada hari Kamis (31/10/24).
Penetapan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua, I Nyoman Budiada dan I Komang Carles dihadiri oleh Pjs Bupati Bangli, I Made Rentin, Anggota DPRD Bangli, Forkopimda Bangli, dan OPD terkait.
Baca Juga : Operasi Zebra Agung 2024, Sat Lantas Polres Bangli Catat 404 Teguran dan 59 Tilang
Dalam Rapat Paripurna tersebut tiga (3) Fraksi di Dewan Bangli memberikan pendapat akhir sebagai catatan. Diawali dari Fraksi Restorasi Raya melalui I Ketut Guna mengapresiasi atas kerja keras dari Badan Anggaran DPRD Bangli bersama Tim Anggaran Pemda. Dikatakan melalui Dinas terkait diharapkan agar terus melakukan peningkatan SDM tenaga pendidik dan menganalisa terus menerus beban kerja ASN dan Non ASN, sehingga kebutuhan tenaga pendidik betul-betul merata di semua sekolah.
Kami juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) agar memperhatikan dan mengalokasikan Dana Aspirasi yang disampaikan kepada mereka untuk dapat dipertanggung jawabkan pada masyarakat.
“Dan kami berharap agar APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat berjalan sesuai harapan masyarakat Bangli”, ujarnya.
Disisi lain, Fraksi Golkar melalui INengah Darsana menyatakan agar Fraksi Golkar diberikan ruang untuk secara bersama-sama membahas (dilibatkan) baik dari sisi perencanaan, usulan, sampai pada tahap pelaksanaan. Hal ini penting kami sampaikan, karena selama ini dana-dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan tertentu.
Dengan adanya perbedaan pendapat, maka lewat Sidang Paripurna ini kami memohon Pimpinan Sidang agar memberikan ruang atau kesempatan kepada Anggota DPRD untuk memberikan masukan atau pandangan (pendapat) secara individu sesuai peraturan perundang undangan.
“Sehingga keputusan yang diambil betul-betul menghasilkan keputusan APBD yang sehat, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara Politik dan Sosial kepada masyarakat Bangli”, ungkapnya.
Sementara, I Gusti Nyoman Bagus Triana Putra dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa pihaknya sepakat dan menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 ini untuk ditetapkan menjadi Perda.
Kami juga mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemda beserta Perangkat Daerah dalam upaya mengoptimalkan peningkatan potensi sumber-sumber pendapatan.
“Dan keyakinan kami, setelah Rancangan APBD ini disepakati akan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat Bangli”, ucapnya.
Baca Juga : DPRD Bangli Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda ke 96 Tahun 2024
Dalam kesempatanya, Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mengatakan penyusunan APBD Kabupaten Bangli Tahun 2025 mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dari segi tatanan dan peraturan perundang- undangan yang ada, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD TA 2025 paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya TA 2025.
“Dengan telah disetujuinya Ranperda tentang APBD TA 2025 pada hari ini, menunjukan bukti nyata adanya semangat jengah, kerja keras dan kerjasama yang baik antara Eksekutif maupun Legislatif untuk mewujudkan visi dan misi daerah”, tandasnya. (IGS)