Persindonesia.com Jembrana – Dengan modus bujuk rayu siap bertanggung jawab apabila korban hamil, tersangka berinisial AGDS 19 tahun asal Bumi Makepung Kabupaten Jembrana nekat setubuhi anak dibawah umur yang baru berusia 14 tahun dan merupakan pacar pelaku sebanyak 5 kali. Dari sekian pelaku menyetubuhi korban semua dilakukan di toilet umum yang ada di Kecamatan Mendoyo.
Saat jumpa pers, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Jembrana mengatakan, pelaku persetubuhan tersebut baru lulus SMA. “Pengakuan pelaku, dirinya sudah kenal dan pacaran selama setahun. Pelaku kenal dengan korban saat masih sekolah dan dikenalkan oleh temannya,” ucapnya. Senin (4/11/2024).
Akibat Mengantuk, Pengemudi Mobil Hantam Tembok di Siladan Taman Bali
Endang menuturkan, awalnya korban dan tersangka sudah janjian terlebih dahulu untuk bertemu di pantai setelah pulang sekolah, sampai di pantai tersangka meminta korban untuk mengantar ke toilet yang ada di pinggir pantai. “Saat itu tersangka meminta korban masuk ke toilet namun korban menolak takut ada yang melihat,” terangnya.
Saat itu, lanjut Endang tersangka langsung menarik tangan korban masuk ke toilet dan langsung menyetubuhi korban, “Korban saat itu sempat menolak karena takut hamil, namun tersangka membujuk korban dan menyakinkan kalau hamil dirinya siap bertanggung jawab, sehingga korban mau melakukan persetubuhan tersebut,” jelasnya.
Akhirnya! APG Tangani Penyebab PUN Kebanjiran
Saat sedang melakukan persetubuhan, kata Endang, mereka berdua dipergoki oleh warga setempat dan mereka melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas dan dilanjutkan melaporkan kepada orang tua korban. “Orang tua korban merasa keberatan sehingga mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Saat diinterogasi mereka mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali,” ujarnya.
Lebih jelasnya Endang mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. “Tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. TS