Persindonesia.com Jembrana – Proyek pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) di Dusun Melaya Tengah Kelod, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, terus menuai penolakan keras dari warga setempat. Setelah aksi demonstrasi di lokasi proyek pada Selasa (5/11), belasan warga, didampingi Perbekel Melaya dan Kepala Kewilayahan, langsung mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Kabupaten Jembrana pada Rabu (6/11).
Perwakilan warga yang didampingi Perbekel Melaya Nyoman Warsana dan Kepala Kewilayahan Melaya Tengah Kelod mendesak Pemkab Jembrana agar menghentikan proyek pembuatan pengolahan limbah tersebut karena akan berdampak terhadap warga masyarakat, terutama para penyanding. Bahkan belasan warga dan penyanding juga menandatangani surat pernyataan penolakan pembangunan pabrik pengolahan limbah tinja tersebut di depan Kadis PUPRPKP.
Salah satu perwakilan dari warga yang merupakan penyanding Wayan Gunawan mengatakan, pihaknya menolak adanya proyek pembuatan pengolahan limbah di wilayahnya. “Kami menolak itu. Warga masih trauma, dulu pernah ada insiden buruk warga yang pernah menjadi korban muntaber sekitar tahun 1995,” jelasnya.
Harapan Ridwan Kamil & David Rahardja Menang Satu Putaran Di Kelapa Gading
Ia mengaku, karena di lokasi pembangunan proyek pengolahan limbah yang sekarang adalah bekas TPA sampah. TPA sampah di Melaya Tengah Kelod itu dulu juga pernah diprotes dan ditolak warga sehingga ditutup. Selain itu lokasi proyek dekat dengan pemukiman warga, sekolah dan mushola. Sehingga penyanding proyek juga keberatan dengan proyek tersebut. “Jadi warga Melaya Tengah Kelod harga mati menolak pembangunan proyek ini,” terangnya.
Sementara Kadis PUPRPKP Jembrana I Wayan Sudiarta mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pembangunan proyek ini di desa Melaya dengan menghadirkan tokoh masyarakat. “Proyek ini dibangun di tanah aset Pemkab dengan tujuan untuk penyelamatan lingkungan. Bahkan sudah sesuai RTRW. Namun karena ada penolakan warga sehingga kami harus jelas alasannya,” ucapnya.
Menurutnya, surat pernyataan yang dibuat oleh perwakilan warga sebagai bahan untuk kajian dan evaluasi untuk kelanjutan proyek ini untuk dibahas lebih lanjut. “Karena sudah ada dana yang dikeluarkan jadi kami harus mengikuti aturan. Kami menjanjikan dalam seminggu sudah ada keputusan terhadap proyek pengolahan limbah tinja tersebut,” pungkasnya.
Kades Amin Jaya Jalani Sidang Kedua Ini Perkaranya !!!
Diketahui, pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) dikerjakan oleh CV Tiga Bidadari Sejahtera dengan pengawas CV. Arizona, dengan nilai kontrak Rp. 3,2 miliar lebih. Waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, sejak 2 September 2024.
Atas adanya proyek pembuatan pengolahan limbah tinja tersebut, menyebabkan warga menolak keras dan mendatangi lokasi proyek, selain itu warga juga memasang pamflet kertas yang bertuliskan penolakan pembangunan di lokasi. TS