Jaspel dan Sewa Alkes RSUD Bangli Disoroti Anggota Dewan Ida Bagus Santosa

Bangli,PersIndonesia.Com- Salah satu Anggota DPRD Bangli dari Fraksi Golkar, Ida Bagus Santosa menolak pengesahan Ranperda APBD tahun 2025. Dan sebagai bentuk tindak lanjut atas penolakannya, dirinya saat ini sedang mengejar data pelaksanaan APBD tahun 2022 hingga tahun 2024.

Ida Bagus Santosa menyampaikan ada hal-hal yang tidak disetujui pada rancangan APBD tahun 2025. Dalam proses pembahasan rancangan APBD 2025, pihaknya telah meminta data terkait pelaksanaan APBD 2022-2024. Namun data yang dimaksud belum juga diterima.

Jika mengacu pada UU Kebebasan Informasi Publik, tentu pihaknya selaku anggota DPRD dan masyarakat berhak tahu kebijakan yang diambil. Data juga menjadi bahan untuk menilai kinerja.

“Hanya saja dalam rapat pembahasan berlangsung tertutup kala itu, maka pihaknya kini tidak bisa menyampaikan ke publik secara menyeluruh”, ujarnya.

Baca Juga : Tingkat Pemilih di Bangli Belum Maksimal, Dinas PMD Gelar Sosialisasi

Namun demikian, lanjutnya salah satu contoh data yang ingin diketahui, yaitu mengenai kebijakan/pengelelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli terkait pemberian Jasa Pelayanan (Jaspel) dan sewa Alat Kesehatan (Alkes). Yang mana untuk Jaspel ada penerima hingga 80 juta rupiah/bulan dan sewa Alkes hingga mencapai milyaran rupiah.

Untuk itu kami ingin tahu kriteria yang dapat Rp 80 juta dan berapa orang yang menerima Jaspel sebesar itu serta apa yang menjadi acuan pemberiannya. Sementara untuk Alkes ada 12 alat yang sewa/kerjasama dengan pihak ketiga.

“Kami minta list, berapa sewanya, justru dikasi tahu data dari Januari sampai Mei bayar sewa 1 miliar untuk 1 jenis alat. Yang kami ingin tahu sewa selama 3 tahun,” kata Politisi Golkar asal Desa Demulih ini, Senin (11/11/2024).

Pihaknya menduga, untuk sewa Alkes mencapai puluhan miliar rupiah sehingga perlu juga kiranya mempertanyakan apakah prosedurnya sudah benar yakni sudah melalui proses tender, kemudian ada kajian akademiknya kah? serta telah mengantongi rekomendasi layak tidaknya Alkes yang digunakan.

Dengan menyewa Alkes sebesar itu tentunya pelayanan harus bagus. Tapi nyatanya tidak jarang alkes (CT Scan) rusak, sehingga pasien dirujuk ke rumah sakit lain seperti RSU Klungkung.

“Saya sudah mengalami langsung, makanya saya bilang alatnya rongsokan,” ungkap Ida Bagus Santosa.

Ia menambahkan pihaknya juga ingin memperoleh data terkait pejabat yang menerima honor mencapai 1 miliar rupiah/tahun. Selain 1 miliar rupiah ada juga pejabat yang mendapat 900 juta rupiah/tahun.

”Hari ini saya akan menemui Pjs Bupati untuk meminta data terkait pemberian Jaspel dan sewa Alkes,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pjs Bupati Bangli, I Made Rentin mengatakan telah menerima kedatangan Anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Santosa. Ada dua data yang dipertanyakan, yakni terkait kecepatan dan efektivitas Alkes serta pemberian Jaspel.

Menurutnya, sebagai mantan petugas di kehumasan, dirinya tahu dalam UU Keterbukaan Informasi ada namanya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Dalam keterbukaan publik ada 2 katagori. Pertama data informasi bersifat publik, yang boleh diakses, dibaca dan digunakan oleh siapapun. Termasuk beliau, apalagi sebagai anggota Dewan Terhormat.

Kedua ini yang terpenting yakni data informasi publik yang dikecualikan, yang sifatnya rahasia dan tidak untuk diakses publik. Oleh karena itu, terkait permintaan data penggunaan Alkes dari 2022, 2023 dan 2024 kami tangguhkan.

“Saya tadi minta penangguhan, sampai besok pagi (Selasa-red), saya akan panggil Dirut RSUD Bangli untuk memastikan proses Alkes yang digunakan untuk pelayanan di RSUD Bangli,” terangnya.

Baca Juga : Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bangli Lakukan Penanaman Sayur

Sedangkan terkait Jaspel yang dibagikan kepada setiap personel RSUD Bangli, sesungguhnya sudah diatur berdasarkan keputusan Bupati. Keputusan Bupati yang mengatur besaran Jaspel sesungguhnya sudah diserahkan bukan kepada personal. Pemkab Bangli sudah menyerahkan kepada lembaga DPRD.

Adapun besaran tertinggi Jaspel mencapai Rp 80 juta. Tentu besaran itu tidak semua orang menerima. Tentunya berdasarkan profesional dan proporsional pembagiannya. Ini berkaitan dengan kinerja dalam melaksanakan tugas.

“Ketika kembali disorot terjadinya ketimpangan penerimaan Jaspel maka perlu dikaji ulang. Yang saya tahu RSUD Bangli telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan menerapkan BLUD, tentu menjadi kewenangan penuh dari pimpinan lembaga itu untuk pengaturan besaran Jaspel. Apalagi besaran Jaspel itu telah tertuang dalam Keputusan Bupati Bangli”, tegasnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *