Bawaslu dan KPU Siap Tertibkan APK Nakal di Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Setelah lama ditunggu-tunggu akhirnya Bawaslu Kabupaten Jembrana memberikan rekomendasi terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dan alat menyerupai APK kepada KPU Jembrana, Selasa 12 November 2024.

Adapun total jumlah pemasangan APK di Jembrana sebanyak 195 buah yang telah direkomendasi untuk ditindaklanjuti yang tersebar di 5 kecamatan. Adapun kategori pelanggaran adalah mulai dari dipasang di luar zona, diikat di tiang listrik bahkan hingga dipasang di pohon.

Debat Pamungkas, Bupati Tamba Vs Wabup Ipat Saling Adu Argumen

Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan membenarkan rekomendasi pelanggaran APK sudah dikirim ke KPU Jembrana. “Hari ini sudah kita kirim ke KPU dan menunggu untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. Selasa (12/11/2024).

Menurut Ady, sejak rekomendasi ini disampaikan, KPU Jembrana memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjutinya. Selanjutnya, KPU akan menyampaikan rekomendasi tersebut ke para pasangan calon untuk melakukan penertiban secara mandiri.

Pjs Bupati Jembrana Hadiri Debat Pamungkas Pilbup Jembrana 2024

“Setelah waktu itu berlalu dan tidak ditindaklanjuti, secara aturan yang berlaku tim gabungan dari Satpol PP, KPU dan Bawaslu Jembrana akan menggelar penertiban secara serentak,” tegasnya. TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *