Bangli,PersIndonesia.Com- Setelah sempat menunggu permohonan data terkait penggelolaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli menyangkut Sewa Alkes dan Jaspel, akhirnya Anggota DPRD Bangli menerima tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli.
Menurut Anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Santosa mengatakan terkait tanggapan dari Pemkab Bangli atas permintaan data/informasi mengenai sewa Alat Kesehatan (Alkes) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di RSUD Bangli dirasa tidak memenuhi informasi publik dalam hal ini Anggota Dewan.
Baca Juga : Jaspel dan Sewa Alkes RSUD Bangli Disoroti Anggota Dewan Ida Bagus Santosa
Dimana RSUD sebagai salah satu asset Pemerinta Daerah yang memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum (publik). RSUD Bangli itu bukan milik kelompok atau perorangan, jadi masyarakat berhak menerima pelayanan ataupun informasi publik.
“Saya rasa ini telah jauh melenceng dari UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik”, ujarnya, hari Kamis (14/11/24).
DPRD seperti kita ketahui merupakan wakil rakyat yang duduk dalam sebuah lembaga. Dimana salah satu fungsinya adalah mengawasi kinerja Pemerintah Daerah dalam penggunaan Anggaran agar tepat sasaran dan memiliki daya guna.
“Dengan tidak diberikan data sebagai informasi penggunaan anggaran oleh pihak Pemda maupun RSUD Bangli fungsi kami di Dewan dirasa tidak berjalan”, ungkap Anggota Dewan Bangli dari Fraksi Golkar.
Ida Bagus Santosa menegaskan dengan berbagai pernyataan tanggapan dari Pemda juga pihak RSUD Bangli, dirinya berencana menyampaikan permasalahan ini ke Ombudsman sebagai lembaga Negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia dan juga bertugas menyelidiki keluhan masyarakat.
“Saya akan mempertimbangkan untuk melaporkan Sekda (Dirut RS) ke Ombudsman, karena menghalang halangi kerja saya selaku anggota DPRD untuk mendapatkan data pelaksanaan APBD”, tegasnya.
Diketahui sebelumnya pada hari Senin (11/11/24) Anggota Dewan Bangli, Ida Bagus Santoso menemui Pjs Bupati Bangli, I Made Rentin untuk meminta data terkait pengelolaan pengelelolaan keuangan di RSUD Bangli terkait pemberian Jaspel dan sewa Alat Kesehatan Alkes.
Yang mana untuk Jaspel ada penerima hingga 80 juta rupiah/bulan dan sewa Alkes hingga mencapai milyaran rupiah. Untuk itu diminta informasi kriteria yang dapat Rp 80 juta dan berapa orang yang menerima Jaspel sebesar itu serta acuannya. Untuk Alkes ada 12 alat yang dilakukan sewa/kerjasama dengan pihak ketiga. Kami minta list, berapa sewanya selama 3 tahun.
Baca Juga : Komisi VIII DPR RI Himbau Agar Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Pjs Bupati Bangli, I Made Rentin Dalam keterbukaan informasi publik ada 2 katagori. Pertama data informasi bersifat publik, yang boleh diakses, dibaca dan digunakan oleh siapapun. Termasuk beliau, apalagi sebagai anggota Dewan terhormat. Kedua ini yang terpenting yakni data informasi publik yang dikecualikan, yang sifatnya rahasia dan tidak untuk diakses publik.
“Mengacu pada pasal 6 UU No.14 Tahun 2008 dan 2014 bahwa terdapat informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan”, ujarnya.