Kejari Klungkung Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Yang Inkracht, Ini sebabnya

Klungkung,PersIndonesia.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melaksanakan pemusnahan BB (Barang Bukti) yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) berdasarkan keputusan Pengadilan atas perkara Tindak Pidana Umum (Pidum), hari Rabu (20/11/24).

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejari Klungkung, Dr. Lapatawe B Hamka dan turut hadir Pj. Bupati Klungkung yang diwakili Staff Ahli, I Gusti Ngurah Suardika, Forkompimda Klungkung, Kepala Rutan Klungkung, Farit Wajdi, Kepala BNNK Klungkung, I Komang Setiawan serta undangan terkait lainnya.

Baca Juga : BPK RI Beri Catatan Temuan Pemeriksaan Penggunaan Anggaran di Klungkung

Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Klungkung berasal dari 19 Perkara Pidum terdiri dari perkara narkotika, perkara pencurian, perkara penganiayaan, perkara UU perlindungan anak, perkara pemalsuan surat, serta perkara yang membahayakan keamanan umum.

Kepala Kejari Klungkung, Dr. Lapatawe B Hamka menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini rutin dilakukan oleh Kejaksaan sebanyak 2 kali dalam setiap setahunya (setiap 6 bulan). Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pemusnahan terhadap tindak kejahatan.

“Pemusnahan barang bukti merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde)”,ujarnya.

Baca Juga :Korban Nobar, Wadanyonif 115 menggunakan Helm Tempur.

Ia menegaskan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. “Terutama barang bukti berupa Narkotika yang memiliki nilai tinggi dan berbahaya”,ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan saat ini terdiri dari, Narkotika jenis shabu sebanyak 37 paket seberat 202,58 gram bruto (189,49 gram netto), Handphone 7 buah, 1 Printer, pakaian sebanyak 24 buah, 4 buah timbangan digital, tablet Narkotika warna hijau 200 buah seberat 71,84 gram bruto (70,61 gram netto).

Ket Foto: Pembakaran barang bukti dalam kegiatan pemusnahan oleh Kejari bersama Forkompimda Klungkung. Dok (*)

Kemudian ada tablet Narkotika warna merah sebanyak 73 buah seberat 30,44 gram bruto (29,3 gram netto), 1 buah tang dan 2 potongan kayu serta sejumlah barang lainnya.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender untuk jenis narkotika, ada dengan dibakar dan juga dihancurkan memakai palu dan grinde”, tandasya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *