Gianyar,PersIndonesia.Com- Seorang Pegawai Honorer berinisial DPP, (47) yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar berhasil diamankan Polres Gianyar akibat melakukan tindakan penipuan terkait dengan proses penerimaaan Pegawai PPPK dan PNS yang mengakibatkan korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar saat Pers Rilisnya, Sabtu (23/11/24) mengatakan kasus penipuan dengan iming iming memudahkan untuk meloloskan seleksi penerimaan pegawai PPPK dan PNS ini terjadi sejak bulan November 2023 hingga Februari 2024. Dengan pelaku berinisial DPP yang merupakan pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Gianyar.
Baca Juga : Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Badung di Desa Adat Majangan Payangan
Dimana wanita ini dengan tipu daya berhasil memperdayai korban dengan mengaku bisa meloloskan menjadi PPPK di Kabupaten Gianyar dan menjadi PNS di Kabupaten Badung dengan imbalan sejumlah uang sebagai syaratnya.
“Dari hasil pengungkapan, uang yang disetorkan kepada peaku mencapai Rp 149 Juta lebih”, kata AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta.
Sementara dari hasil keterangan pelaku, diakui jika uang sebesar Rp 149 Juta lebih yang diperoleh dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari. “Pelaku juga mengaku selain untuk biaya hidup sehari-hari uang itu dipakai berfoya-foya”, imbuh Kasat Reskrim.
Baca Juga : Mimih! Akibat Lakalantas Maut di Pasar Galiran Klungkung, 1 Nyawa Melayang
Dalam waktu yang bersamaan selain melakukan pengungkapan kasus penipuan dengan kedok penerimaan pegawai PPPK dan PNS, Polres Giànyar juga melakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Badung yang digelontorkan untuk Desa Adat Majangan Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Gianyar.
Yang mana Dana yang digelontorkan sebesar Rp 2.758.245.418 yang diajukan dalam proposal untuk pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan pengerjaannya tidak tepat waktu.
Selain itu dari hasil penyidik Polres Gianyar menemukan adanya nota fiktif, mark up harga, kemudian nota ganda, dan pembelian barang di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Badung pada 19 Desember 2023, ditemukan sejumlah temuan berupa, adanya ketidaksesuaian besaran hibah tidak sesuai dengan jenis pekerjaan hasil verifikasi teknis perangkat daerah. Kemudian erdapat realisasi fisik bangunan belum sesuai dengan fisik keuangan pada rekening tabungan Bendesa Adat Majangan.
“Terakhir berdasarkan cek fisik terhadap bantuan dana hibah Kabupaten Badung untuk pembangunan perantenan dan senderan tersebut untuk dana yang digunakan sekitar 35% dari nilai bantuan Rp2.258.245.418 (sebesar Rp 790.385.896) dan masih ada sisa dana sebesar Rp1.467.859.521”, tandasnya. (DB)